Walikota Tarakan kembali tegaskan larangan gelar griya

id idul fitri

Walikota Tarakan kembali tegaskan larangan gelar griya

Walikota Tarakan, Khairul. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Walikota Tarakan, Khairul kembali menegaskan larangan gelar griya (open house) pada hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu (24/05).

"Pemerintah tegas memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan open house di Hari Raya Lebaran," kata Khairul di Tarakan, Sabtu.

Aturan tersebut diberlakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19 ini.

Dia mengatakan bahwa dalam surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Tarakan jelas disebutkan bahwa, silaturahmi dapat dilakukan hanya untuk keluarga terdekat yang telah diketahui persis status kesehatannya, maka dalam hal ini, masyarakat tidak diperkenankan untuk menerima tamu yang merupakan masyarakat umum.

“Tapi, pihak keluarga juga harus dipastikan tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular selama 14 hari terakhir,” kata Khairul.

Walikota juga menyampaikan bahwa pada malam Idul Fitri, setiap umat Islam disunnahkan untuk memperbanyak aktivitas memuji kebesaran Allah melalui kegiatan takbir, tahlil dan tahmid.

Dalam situasi pandemi COVID-19 ini, kegiatan puji memuji kebesaran Allah ini dapat dilakukan di rumah bersama keluarga, sehingga masyarakat tidak perlu berkunjung ke Mesjid, Mushalla atau melakukan arak-arakan di jalan.

Khairul mengimbau agar masyarakat tetap memanjatkan doa-doa kepada Allah agar Tarakan dan Negara Republik Indonesia dapat segera terbebas dari pandemi COVID-19, sehingga takbir di Idul Fitri dapat dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jangan lupa perbanyak doa bagi Tarakan dan Negara kita ini agar segera bebas dari COVID-19, sehingga ramainya hari raya Idul Fitri bisa kembali kita rasakan,” katanya.
Baca juga: Vaksin COVID-19 akan diuji coba ke 10 ribu orang
Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 transmisi lokal di Tana Tidung