KPU Tarakan lakukan verifikasi faktual untuk jalur perseorangan

id kpu

KPU Tarakan lakukan verifikasi faktual untuk jalur perseorangan

Petugas yang melakukan verifikasi faktual di Tarakan harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19, seperti mengenakan kelengkapan alat pelindung diri (APD), jaga jarak dan lainnya. Dokumen KPU Kota Tarakan

Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) jalur perseorangan, yakni Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin pada 11 Juli 2020, yang dilakukan sejak 28 Juni lalu.

Anggota Komisioner KPU Tarakan Muhammad Taufik Akbar mengatakan saat ini sudah berjalan dan pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual di Tarakan sebanyak 8.316 atau 67.35 persen dari 12.346 dukungan.

“Kendala teknis di lapangan petugas susah mencari alamat, tidak ada penghuninya, itu yang memperlambat, tapi tidak parah-parah amat. Karena pada prinsipnya masih bisa kita lakukan, salah satunya koordinasi intens dengan ketua RT, sehingga berjalan lancar,” kata Taufik di Tarakan, Senin.

Dia menerangkan dari 8.316 yang telah dilakukan verifikasi faktual di 18 dari 20 kelurahan di Tarakan tersebut, terdiri dari pendukung yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditemui.

“Dua kelurahan di Tarakan yakni Lingkas Ujung dan Kampung Enam kita tidak lakukan verifikasi faktual, karena tidak ada dukungan di dua kelurahan ini atau nol,” kata Taufik.

Sementara dari 12.346 dukungan untuk paslon perseorangan Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin di Tarakan, tersisa 4.030 atau 32.65 persen yang belum dilakukan verifikasi faktual.

Dalam melakukan verifikasi faktual petugas diwajibkan mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Seperti mengenakan kelengkapan alat pelindung diri (APD), jaga jarak dan lainnya.

“Kalau ada petugas di lapangan dalam memverifikasi faktual calon perseorangan ini ditemukan tidak memakai APD, silahkan laporkan ke kami untuk kami sampaikan ke PPK," katanya.
Baca juga: Verifikasi faktual calon perseorangan Pilgub Kaltara
Baca juga: KPU: Jadwal tahapan verifikasi faktual mundur