Verifikasi faktual calon perseorangan Pilgub Kaltara

id pilkada kaltara 2020, verifikasi faktual, cal;on perseorangan

Verifikasi faktual calon perseorangan Pilgub Kaltara

Penyerahan dukungan calon perseorangan pilgub Kaltara untuk diverifikasi pada penyelenggara pemilu tingkat desa di Kecamatan Lumbis Ogong Kabupaten Nunukan

Nunukan (ANTARA) - Verifikasi dukungan calon perseorangan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara pada pilkada serentak 2020 di Kabupaten Nunukan terhambat.

"Kendala bagi penyelenggara pemilu khususnya di wilayah perbatasan negara dengan Malaysia dan pelosok disebabkan kondisi sangat sulit dijangkau," KetuaKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, Rahman diNunukan, Kamis.

Apalagi, saat ini memasuki musim hujan sehingga jalur transportasi sangat licin karena jalanan yang dilintasi masih berupa tanah atau jalan setapak.

Pihaknya telah berupaya tetap berupaya menunaikan tanggungjawabnya.

Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa terpencil dan pelosok ini masih terus bekerja dengan mengunjungi warga yang tercatat menyerahkan dukungan kepada pasangan calon gubernur-wakil gubernur perseorangan tersebut.

Bahkan, kata dia, ada sejumlah anggota PPS yang harus bekerja hingga malam hari karena beberapa warga yang tercatat dalam surat dukungan tidak berada di rumahnya pada siang hari.

Seperti anggota PPS di Pulau Sebatik yang berada di perbatasan dengan Malaysia.

"Ada beberapa daerah khususnya di wilayah terpencil dan pelosok membutuhkan kerja keras akibat kondisi geografis dengan kondisi sarana transportasi yang sangat sulit dijangkau," sebut Rahman.

Calon perseorangan pilgub Kaltara yang diverifikasi adalah H Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin.

Ada tiga kecamatan yang sangat sulit menjangkau desa-desa di yang terletak di wilayah perbatasan yaitu di Kecamatan Krayan Selatan, Krayan Timur dan Krayan Tengah.

Ketiga kecamatan ini berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia dengan kondisi jalan penghubung antar desa masih berbentuk setapak.

"Apalagi saat ini sesuai informasi yang saya dapat dari sana sedang musim hujan sehingga jalanan licin dan berlumpur," ujar dia.


Sesuai UU

Ia mengakui, jumlah surat dukungan pada tiga kecamatan sangat kecil tetapi harus diverifikasi dengan sistim sensus sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menyinggung soal situasi pendistribusian dukungan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara di kecamatan lain yang berbatasan dengan Malaysia seperti Kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu, Rahman mengatakan, belum menerima laporan adanya kendala karena jalur transportasi menggunakan sungai.

"Kalau pada tiga kecamatan di sana belum mendapatkan laporan adanya kendala karena memang jalur transportasinya hanya sungai," ungkap dia.

Begitu pula dengan Pulau Sebatik dan Kecamatan Seimenggaris, selama ini belum menemukan kendala meskipun sejumlah dukungan warga negara Indonesia (WNI) ditemukan berdomisili di wilayah Malaysia.

"Verifikasi faktual ini dilaksanakan dengan sistim sensus yaitu mendatangi rumah-rumah warga yang tercatat memberikan dukungan pada calon perseorang tersebut," ulang Rahman.

Rahman mengungkapkan pula bahwa, anggota PPS dan tim peneliti yang melakukan verifikasi faktual diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai instruksi dari KPU RI sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

APD yang digunakan sesuai dengan standar kesehatan berupa masker, sarung tangan, pelindung wajah, pencuci tangan (hand sanitizer) dan pengukur suhu badan.

Jumlah dukungan calon perseorangan di Kabupaten Nunukan sebanyak 28.300 orang yang tersebar pada 21 kecamatan dan 174 desa/kelurahan. Dukungan terbesar berada di Kecamatan Nunukan yang mencapai 11.000 orang lebih.

Kemudian, KPU Nunukan juga merekrut tim peneliti khusus pada desa/kelurahan dengan jumlah dukungan cukup besar seperti Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik dan Sebuku.

Jumlah verifikator termasuk tim penelitin sebanyak 550 pada 174 desa/kelurahan.

Sesuai jadwal tahapan pilkada serentak 2020 ini, pendistribusian dukungan yang akan diverifikasi faktual yakni KPU kabupaten ke tingkat PPK di kecamatan pada 25-27 Juni 2020.

Selanjutnya, dari PPK ke PPS pada 27-29 Juni 2020. Sedangkan waktu pelaksanaan verfak pada 29 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020 atau 14 hari.

Jika ada, warga yang menyerahkan dukungan tidak ditemui sesuai alamat yang tercantum dalam data dukungan maka calon perseorangan bersangkutan harus mendatangkan orangnya di sekretariat PPS setempat.

"Tim peneliti ini membantu anggota PPS karena diyakini anggota PPS tidak mampu menyelesaikan tepat waktu kalau tidak ada bantuan tenaga verifikator," kata dia.

Baca juga: Gerindra minta KPU tolak pecandu narkoba maju pilkada

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Serba 'New Normal'