Petugas maritim Malaysia langgar batas negara di Pulau Sebatik

id Lanal Nunukan, maritim malaysia

Petugas maritim Malaysia langgar batas negara di Pulau Sebatik

Prajurit TNI AL Pos Sei Pancang mendatangi petugas maritim Malaysia yang melakukan penangkapan sebuah perahu bermuatan bahan kebutuhan pokok di wilayah kedaulatan perairan NKRI di Pulau Sebatik pada Senin (6/7)

Nunukan (ANTARA) - Lima petugas maritim Malaysia menggunakan kapal cepat Sea Raider Jawatan Maritim Malaysia Kilat-45, nomor lambung 755 melanggar kedaulatan NKRI di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pelanggaran kedaulatan NKRI yang dilakukan petugas maritim negeri jiran ini memasuki wilayah perairan hingga 500 yard.

Kejadiannya pada Senin (6/7) sekira pukul 15.50 wita pada koordinat 04 10 012 U - 117 54 578 T, Halu 0.52.

Kelima petugas maritim Malaysia yang memasuki perairan NKRI adalah Faizal Bin Abdul Azis (37) selaku Komandan Sea Rider Kilat-45 Nomer Lambung Sea Rider 755.

Ditambah, Amran bin Ilyas (34) jabatan Timbalan Komandan Speed Sea Raider Petir - 45, Muhammad Farhan Bin Muhammad Abdul Rasid (27), Muhammad Fetri bin Othman (30) dan Ryanson Von John (27).

Data yang diperoleh menyebutkan, keberaaan kapal cepat petugas maritim di perairan Pulau Sebatik atas perintah Komandan KM Pintar - 3914, LF KDR Nik Mohd Izwan Farid bin MD Daud untuk mengecek 0erahu yang sedang berlabuh di Depan Dermaga Posal Sei Pancang Sebatik.

Perahu bernama Usaha Jaya Baru milik Rustam beralamat di RT 06 Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara memuat barang campuran bahan pangan diduga diperoleh dari Malaysia.

Atas kejadian ini, Danposal Sei Pancang Pulau Sebatik Lettu Laut (S) Adi Suseno memerintahkan prajuritnya menyiapkan senjata dan speed Kamla untuk merapat di kapal cepat Sea Raider Maritim Malaysia tersebut.

Pada saat itu juga, Danposal Sei Pancang (Lettu Laut (S) Adi Suseno) berkomunikasi dengan Komandan Sea Raider Maritim Malaysia agar merapat di Posal Sei Pancang Sebatik untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap anggota maritim.

Diduga petugas maritim Malaysia tidak memahami Undang-Undang Laut Internasional sehingga melakukan penangkapan di wilayah kedaulatan perairan NKRI.

Terkait kejadian ini pula, Indonesia dapat memberikan noktah keberatan/protes kepada Malaysia karena Boat Maritim Malaysia melanggar Kedaulatan NKRI dan Undang-undang Laut Internasional.

Atas kejadian ini, Lanal Nunukan yang berusaha dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.

Seperti yang diutarakan Pasi Intel Lanal Nunukan, Kapten Laut Rizky yang dihubungi via whatsapp. Alasannya, masih mendampingi tamu.