Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKIJakarta, menyebutkan, Rabu 29 Juli 2020 ini kasus positif COVID-19 di Jakarta mencapai 20.470 kasus atau mengalami peningkatan 584 orang dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 19.886 kasus, yang menjadikannya pertambahan tertinggi sejak pandemi mulai merebak.
"Rinciannya, 377 kasus (64 persen) dari 'passive case finding' atau orang yang mendatangi RS/Klinik/Lab; 140 kasus (24 persen) dari pelacakan kontak (contact tracing) kasus sebelumnya dan 67 kasus (12 persen) dari penemuan kasus aktif (active case finding)," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani di Jakarta, Rabu.
Fify Mulyani memaparkan dari total 584 kasus, 207 orang ditemukan dari tes Puskesmas dan 377 orang dari tes RS/Klinik/Lab.
Artinya, berdasarkan data itu, penambahan kasus sebanyak 584 pada Rabu ini, memecahkan rekor penambahan sebelumnya sebanyak 473 kasus pada Senin (27/7).
Baca juga:Rabu, kasus paparan COVID-19 Jakarta tambah 584 orang
Pertumbuhan ini meningkat signifikan dilihat dari penambahan sepekan yang rata-rata di angka 300-400 kasus seperti pada Selasa (28/7) sebanyak 412 kasus, pada Minggu (26/7) sebanyak 378 kasus, pada Sabtu (25/7) sebanyak 393 kasus, pada Jumat (24/7) sebanyak 279 kasus, pada Kamis (23/7) sebanyak 416 kasus dan pada Rabu (22/7) sebanyak 382 kasus.
Fify mnyebut kondisi wabah di sebuah daerah hanya bisa diketahui melalui testing. Strategi tes-lacak-isolasi sangat penting dilakukan dalam penanganan wabah.
"Jumlah tes yang tidak memenuhi standar WHO berakibat makin banyak kasus positif yang tidak terlacak. Sehingga, semakin banyak pula yang tidak diisolasi dan semakin meningkatkan potensi penularan COVID-19. Jakarta telah memenuhi standar itu, bahkan melebihinya," ujar Fify.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai dengan 28 Juli 2020 sudah ada sampel (sebelumnya 535.764 sampel) yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak Virus Corona (COVID-19) di lima wilayah DKI Jakarta.
Baca juga:Kasus positif COVID-19 di Jakarta bertambah 400 pada Selasa
Untuk tes PCR pada 28 Juli 2020, dilakukan pada 5.258 orang. Sebanyak 4.752 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru (yang awalnya terdeteksi pada hasil reaktif pengujian rapid test) dengan hasil 542 positif dan 4.210 negatif.
WHO telah menetapkan standar jumlah tes PCR adalah 1.000 orang per 1 juta penduduk per minggu. Berdasarkan WHO, Jakarta harus melakukan pemeriksaan PCR minimum pada 10.645 orang (bukan spesimen) per minggu, atau 1.521 orang per hari. Saat ini jumlah tes PCR di Jakarta setiap pekan adalah sekitar empat kali lipat standar WHO sebanyak 36.241 per 1 juta penduduk.
Fify menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 7.037 kasus (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Rabu ini sebanyak 20.470 kasus, dari jumlah tersebut, 12.613 orang dinyatakan telah sembuh (hari sebelumnya 12.373 orang), sedangkan 820 orang meninggal dunia (hari sebelumnya 795 orang).
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 6,6 persen, sedangkan Indonesia sebesar 13,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Baca juga:Masyarakat Jakarta diminta tetap ikhtiar perangi COVID-19
Namun, persentase kasus positif ini hanya bisa dianggap valid bila standar jumlah tes yang dilakukan telah terpenuhi. Bila jumlah tesnya sedikit (tidak memenuhi standar WHO), maka indikator persentase kasus positif patut diragukan.
Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.
Fify menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak dan menjalankan 3M yakni Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1-2 meter dan Mencuci tangan sesering mungkin.
Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37