Perwali Tarakan terkait protokol kesehatan sanksinya sampai Rp150 juta

id protokol

Perwali Tarakan terkait protokol kesehatan sanksinya sampai Rp150 juta

Wali Kota Tarakan Khairul. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Peraturan Wali Kota Tarakan terkait protokol kesehatan di masa pandemi COVId-19 ada penegakan hukum berupa sanksi administrasi sampai sebesar Rp150 juta.

“Saat ini perwali tersebut masih pengkajian dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Kaltara untuk disetujui,” kata Wali Kota Tarakan Khairul di Tarakan, Rabu.

Saat ini, akan dilakukan sosialisasi terkait Perwali protokol kesehatan di masyarakat terutama mereka yang melanggar seperti tidak menggunakan masker.

Dia mengatakan akan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau instansi baik negeri maupun swasta yang melakukan pelanggaran terhadap Perwali ini.

Sanksi administrasi merupakan administrasi negara yang tidak bisa dinego dan harus dibayar. Pelanggaran pertama besarannya Rp20 juta, pelanggaran kedua sebesar Rp100 juta dan pelanggaran ketiga sebesar Rp150 juta.

“Uang tersebut akan masuk ke kas daerah dan kas negara, selanjutnya untuk pembiayaan penangganan COVID-19,” kata Khairul.

Jumlah kumulatif kasus yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 di Tarakan sebanyak 102 orang, sementara itu terdapat penambahan satu pasien tambahan yang positif COVID-19 berinisial P (32) merupakan kasus import dari penduduk luar Kota Tarakan. Jumlah kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 134 orang.
Baca juga: Perwali Tarakan terkait protokol kesehatan segera diterbitkan
Baca juga: KJRI Kota Kinabalu peringati HUT RI ke-75 dengan protokol kesehatan