Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja atau dengan nama latinCannabis sativake dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ketetapan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Dalam lampiran kepmen yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, di Jakarta, Sabtu, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal: a. Tanaman Pangan; b. Hortikultura; c. Perkebunan; dan d. Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi poin Kesatu dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut.
Baca juga:Potensi atasi COVID-19, Balitbangtan lakukan inovasi Sambiloto
Pada diktum kedua, disebutkan bahwa komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, pada diktum kelima, tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga.
Secara total, ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.
Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Baca juga:Kementan dan Universitas Hasanuddin kerja sama iptek pertanian
Baca juga:Kementan kembangkan korporasi tanaman pangan di 130 kabupaten
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Berita Terkait
BNNP Kaltara memusnahkan 182,92 gram ganja tak bertuan
Jumat, 10 Maret 2023 17:31
Polres Tarakan Musnahkan Satu Kilogram Sabu dan Ganja
Jumat, 21 Januari 2022 9:46
Polres Tarakan Menangkap Dua Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja
Jumat, 24 Desember 2021 16:16
Polri musnahkan 7 Ha ladang ganja di Gunung Lauser dan sita 592 Kg ganja kering
Kamis, 1 Juli 2021 13:26
Polda KaltaraAmankan WN Jerman Membawa Permen Mengandung Ganja
Senin, 14 Juni 2021 13:38
Polda Kaltara Amankan Seorang WNA Membawa Permen Mengandung Ganja
Jumat, 11 Juni 2021 20:16
Peredaran ganja berbentuk susu digagalkan
Selasa, 22 Desember 2020 13:37
Kemarin, Kasus narkoba Reza Artamevia hingga polemik legalitas ganja
Senin, 7 September 2020 8:12