Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja atau dengan nama latinCannabissativasebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu menjelaskan Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi denganstakeholderterkait (BNN, Kemenkes, danLIPI)," katanya.
Sebelumnya, KepmentanNomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 menyebutkan ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Baca juga:Mentan tetapkan ganja dalam daftar komoditas tanaman obat binaan
Namun, tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.
Pada prinsipnya, kementerian memberikan ijin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Baca juga:Kementan siap revisi ketetapan ganja sebagai tanaman obat
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Berita Terkait
BNNP Kaltara memusnahkan 182,92 gram ganja tak bertuan
Jumat, 10 Maret 2023 17:31
Polres Tarakan Musnahkan Satu Kilogram Sabu dan Ganja
Jumat, 21 Januari 2022 9:46
Polres Tarakan Menangkap Dua Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja
Jumat, 24 Desember 2021 16:16
Polri musnahkan 7 Ha ladang ganja di Gunung Lauser dan sita 592 Kg ganja kering
Kamis, 1 Juli 2021 13:26
Polda KaltaraAmankan WN Jerman Membawa Permen Mengandung Ganja
Senin, 14 Juni 2021 13:38
Polda Kaltara Amankan Seorang WNA Membawa Permen Mengandung Ganja
Jumat, 11 Juni 2021 20:16
Peredaran ganja berbentuk susu digagalkan
Selasa, 22 Desember 2020 13:37
Kemarin, Kasus narkoba Reza Artamevia hingga polemik legalitas ganja
Senin, 7 September 2020 8:12