Debat publik Pilkada dibatasi hanya dihadiri 50 orang

id Rakor, Pilkada, Virtual

Debat publik Pilkada dibatasi hanya dihadiri 50 orang

RAKOR PILKADA - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Datu Iqro Ramadhan saat mengikuti rakor Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (9/9). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang aman dan sehat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang seluruh jajaran Pemerintah Daerah, serta penyelenggara untuk mengikuti video conference (Vicon), terkait pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Pilkada 2020, Rabu (9/9).

“Dari vicon tadi, diinformasikan bahwa selama tahapan pendaftaran mendapat sorotan dari pemerintah pusat, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengubah mekanisme tahapan pilkada berikutnya,” kutip Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Datu Iqro Ramadhan yang turut mengikuti dari Kantor Gubenur Kaltara.

Mengevaluasi adanya banyaknya pelanggaran itu, salah satu tahapan akan diubah aturan teknisnya.

Salah satu aturan teknis, yakni saat debat publik antarpasang calon, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dan akan dibagi secara merata.

“Untuk pertemuan terbatas tatap muka dilaksanakan di dalam ruangan dengan batasan maksimal 50 orang,” sebutnya.