Tarakan (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani surat pengunduran diri Calon Gubernur Kalimantan Utara nomor urut tiga, Zainal Arifin Paliwang dari anggota Polri pada tanggal 5 Oktober 2020.
"Alhamdulillah tadi saya sudah cek ke Sekretaris Militer bahwa surat saya mundur dari anggota Polri sudah ditandatangani Bapak Presiden pada 5 Oktober 2020," kata Zainal di Tarakan, Jumat.
Berarti saat ini tinggal menunggu petikan surat keputusan presiden tersebut. Sebelum tanggal 9 November 2020 yang ditentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengenai surat pemberhentian dengan hormat dari anggota kepolisian jika sudah diterima, Zainal segera menyerahkannya ke KPU Provinsi Kaltara.
"Masih ada waktu beberapa hari, asal jangan lewat dari 9 November," kata Zainal.
Ketentuan terkait TNI/Polri, ASN, DPR, DPRD, DPD wajib mundur telah diatur secara detail oleh KPU di Pasal 69 Peraturan-KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.
Berikut Isi Pasal 69 PKPU 3/2017 (1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, sebelum deklarasi untuk berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan, Zainal sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Raden Argo Yuwono saat dihubungi dari Antara di Tarakan.
Zainal sendiri pensiun normal sebagai anggota Polri pada 1 Januari 2021. Sebelum maju sebagai Cagub Kaltara, dia menjabat Wakapolda Kaltara kemudian mutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.
Pada pilgub ini ada tiga pasangan Cagub - Cawagub Kaltara nomor urut satu yakni H. Udin Hiangio - Dr. H. Undunsyah, MH, M.Si (U2OK), nomor urut dua yakni Dr. H. Irianto Lambrie - H. Irwan Sabri, SE (IRAW) dan nomor urut tiga yakni Drs. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum - Dr. Yansen Tipa Padan, M.Si (ZIYAP).
Baca juga: Kedatangan Irianto ke Tana Tidung disambut antusias warga
Baca juga: Udin Hiangio dapat nasihat dari Mendagri
Berita Terkait
DPD LDII Kaltara Doakan Yansen-Suratno di Pilgub Kaltara
Senin, 11 November 2024 9:01
Libatkan 400 personel Polda Kaltara, pengamanan debat ketiga Pilgub lakukan 3 kali screening
Kamis, 7 November 2024 15:31
Persiapan debat ketiga Pilgub Kaltara, terdapat perbedaan di segmen 3 dan penambahan durasi 6 menit
Kamis, 7 November 2024 15:29
Pengamanan debat Pilgub Kaltara dilakukan berlapis
Kamis, 31 Oktober 2024 17:59
KPU Kaltara usulkan pola berbeda pada debat ketiga Pilgub
Kamis, 31 Oktober 2024 17:56
KPU tetapkan tiga pasang calon ikuti Pilkada Kaltara
Senin, 23 September 2024 6:07
KPU Kaltara ingatkan visi misi Pilkada harus selaras dengan RPJPD
Minggu, 11 Agustus 2024 12:12
Balon gubernur Kaltara kembalikan formulir penjaringan kepada PPP
Rabu, 15 Mei 2024 17:17