Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bapedda-Litbang) belum lama ini, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di wilayah perbatasan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, FGD digelar di aula Kantor Kecamatan Krayan secara virtual meeting.
“FGD ini terkait dengan rencangan penyusunan Teknokratik RPJMD Kaltara 2022-2026. FGD bertujuan mengumpulkan informasi, menjaring masukan serta saran terkait permasalahan di kawasan perbatasan dari multipihak.
Dalam penyusunannya, provinsi dibantu oleh Tim Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku penyusun rancangan teknokratik RPJMD Kaltara tahun 2022-2026,” kata Kepala Bapedda-Litbang Risdianto, Jumat (23/10).
Rancangan teknokratik RPJMD sendiri, kata Risdianto, merupakan rancangan dokumen perencanaan 5 tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah, menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disajikan dengan sistematika. “Adapun tahapannya yakni pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah,” ucapnya.
Dimana, dasar pelaksanaan FGD Rancangan Teknokratik RPJMD 2022-2026 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang, Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sebagaimana ketentuan di pasal 41, disampaikan bahwa persiapan penyusunan RPJMD meliputi penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD.
Bawasanya jalan perbatasan termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan aturan, jalan perbatasan mulai dari Malinau-Krayan menjadi tanggung jawab nasional (pusat). Lalu kenapa adanya jalan lingkar antar lima kecamatan? Risdianto menjelaskan, agar ada intervensi provinsi. Sebab, provinsi ingin berkontribusi dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah perbatasan. Seperti pada jalan lingkar Krayan ruas jalan Long Bawan-Long Layu pembangunannya menggunakan anggaran APBD Kaltara. “Memang itu tanggung jawab nasional. Tapi, kan butuh dana triliunan dan waktu panjang, sehingga guna percepatan kita bantu untuk pembangunan jalan lingkarnya. Tentu, dengan kemampuan keuangan kita,” ungkapnya.
“Sejatinya juga, harus diimbangi dengan upaya kebijakan dari daerah (kabupaten). Seperti pembangunan jalan lingkungan di permukiman warga di dalam kecamatan, agar dibangun menggunakan dana kabupaten,” tutupnya.
Berita Terkait
Gelar FGD, Polri Paparkan Prinsip Pemolisian Di Tengah Pandemi COVID-19
Jumat, 23 Juli 2021 18:20
FGD untuk Rumuskan Pengelolaan Pertambangan yang Baik
Senin, 30 September 2019 9:29
Polres Nunukan rangkul tomas demi kamtibmas pemilu 2019
Rabu, 12 Desember 2018 7:54
Wagub Imbau Tahanan Tetap Diperlakukan Manusiawi
Rabu, 18 Juli 2018 16:53
BPS Harap IDI Kaltara 2017 Meningkat
Jumat, 29 Juni 2018 9:31
Wagub Apresiasi FGD KPU - Berharap Pilwali Disiapkan dengan Baik.
Rabu, 30 Maret 2016 8:50
Kunjungan Kerja Wilayah Perbatasan Polsek Krayan, Kapolda Kaltara Sampaikan Penekanan
Rabu, 13 September 2023 19:24
Kaltara targetkan jalan Malinau ke Krayan terhubung pada 2024
Selasa, 15 Agustus 2023 13:53