Tarakan (ANTARA) - Dua pasien positif COVID-19 meninggal dunia di Tarakan dengan inisial P (49) warga Kelurahan Juata Permai dan SW (63) warga Karang Anyar.
“Kasus positif COVID-19 bertambah 59, jumlah kumulatif kasus positif sebanyak 1.665 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Senin.
Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 832 orang, sedangkan yang masih dalam perawatan sebanyak 813 orang dan jumlah pasien positif yang meninggal sebanyak 20 orang.
Kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 178 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.
“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.
Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 1.773 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.
Devi juga mengimbau kepada masyarakat Tarakan agar terus memberikan dukungan moral terhadap pasien ataupun keluarga kasus suspek, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.
Berdasarkan Surat Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi COVID-19, menyampaikan bahwa bagi para pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Bagi individu yang bepergian ke Pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Namun apabilamenggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian bagi individu dengan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), dengan menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persayaratan perjalanan.
Namun apabila menggunkan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan.
Sedangkan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Baca juga: Kapal Pelni siap distribusikan vaksin COVID-19
Berita Terkait
Kemenkes: Waspadai potensi peningkatan COVID-19 dengan prokes dan PHBS
Selasa, 28 Mei 2024 11:37
Hoaks! Surat Edaran Kemenkes wajibkan masker mulai 15 Desember 2023
Senin, 18 Desember 2023 14:57
Presiden sebut Pemerintah belum putuskan imbau pakai masker soal COVID-19
Sabtu, 16 Desember 2023 8:39
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Catatan Ilham Bintang - Jumpa Farhan Faris, TikToker tampan yang dapat berkah dari Pandemi COVID-19
Sabtu, 10 Juni 2023 6:18
Kabar terbaru COVID-19, WHO akhiri status darurat kesehatan global
Sabtu, 6 Mei 2023 18:17
Perekonomian Bulungan terus tumbuh bersamaan kian terkendali COVID-19
Kamis, 30 Maret 2023 9:05