Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.
Surat telegram tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang sedang menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni dan 11 anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat.
Baca juga: Propam Polri akan operasi pemeriksaan urine jajaran Polri
Baca juga: Kapolri terbitkan surat telegram cegah pungli saat Ops Lilin 2020
Untuk mencegah terulang-nya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," tutur-nya.
Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajaran-nya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.
Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.
Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.
"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," papar-nya.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Baca juga: Divpropam Polri segera sidang kode etik terdakwa Napoleon-Prasetijo
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Berita Terkait
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka kasus narkoba
Jumat, 14 Oktober 2022 21:05
Polisi tetapkan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tersangka narkoba
Kamis, 8 Juli 2021 16:55
Polisi benarkan, dua pesohor inisial NR-AB jalani pemeriksaan diduga terkait narkoba
Kamis, 8 Juli 2021 11:53
Empat oknum polisi Nunukan terlibat kasus narkoba
Rabu, 30 Juni 2021 16:48
Vokalis band Deadsquad ditangkap polisi
Minggu, 2 Mei 2021 15:39
Di Rakernis Propam, Kapolri minta polisi terlibat Narkoba ditindak tegas
Selasa, 13 April 2021 13:44
DPR sesalkan 12 oknum polisi termasuk Kapolsek perempuan pesta narkoba
Kamis, 18 Februari 2021 20:18
BNNP Kaltara ungkap peredaran narkoba yang libatkan oknum polisi
Rabu, 8 Juli 2020 21:27