Wali Kota Tarakan menyerahkan LKPD tahun anggaran 2020 kepada BPK

id Bpk

Wali Kota Tarakan menyerahkan LKPD tahun anggaran 2020 kepada BPK

Wali Kota Tarakan Khairul usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan, Jumat (12/3). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan Khairul menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan, Jumat.

"Harapan kami audit tahun ini sama dengan tahun lalu. Sebenarnya mengharapkan nilai angkanya meningkat, karena tiap tahun ada perbaikan dalam manajemen keuangan daerah," kata Khairul.

Dia menjelaskan bahwa setiap tahun terus memperbaiki sistem keuangan di Pemkot Tarakan baik di sektor pendapatan maupun di sektor belanja. Kemudian untuk masalah aset merupakan masalah krusial termasuk di Tarakan, diharapkan semakin baik dari tahun ke tahun.

"Paling krusial di aset, biasanya OPD ada penambahan atau penyusutan dari kapitalisasi, lupa dilakukan pencatatan, kemudian juga perputaran orang," kata Khairul.

Dalam upaya perbaikan manajemen keuangan, sekarang nomor dua setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban setiap Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat perundang-undangan yaitu Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Hasil pemeriksaan ini akan dinilai dalam bentuk opini. Pada LKPD Tahun Anggaran 2019 lalu, Pemerintah Kota Tarakan berhasil memperoleh opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, Kepala Subauditorat BPK Kalimantan Utara, Joni Rindra Putra mengatakan bahwa kewajiban Pemda melaporkan ke BPK dalam pengelolaan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban, selanjutnya BPK akan memeriksa dan menilai LKPD tersebut.

"Apakah laporan keuangan itu sesuai standar akutansi pemerintahan kemudian apakah SPI (Sistem Pengendalian Internal) sudah memadai apa belum," kata Joni Rindra.

Selanjutnya terkait dengan kepatuhan terhadap perundang - undangan atau pengungkapan laporan keuangan tersebut sudah memadai apa belum. Hal - hal tersebut yang akan dinilai oleh BPK.

Rencananya pada hari Senin (15/3) tim audit BPK akan melakukan pemeriksaan di Pemkot Tarakan selama 30 hari, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.

"Selanjutnya hari pemeriksaan di lapangan di review, baru akan kita simpulkan apakah laporan keuangan yang disajikan tersebut sesuai dengan standar dan SPI tidak lagi bermasalah, tidak ada masalah material," kata Joni Rindra.

Tim terdiri satu ketua tim dan anggotanya sebanyak empat atau lima orang. Tiap daerah tidak sama jumlah anggota yang audit.
Baca juga: Jelang Pemeriksaan BPK, Gubernur Minta Disiapkan Data dan Informasi yang Dibutuhkan