BNNP KaltaraAmankan 20 Kilogram Sabu Dari Tujuh Tersangka

id Sabu

BNNP KaltaraAmankan 20 Kilogram Sabu Dari Tujuh Tersangka

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi (tengah) dengan barang bukti sabu sebanyak 20,3 kilogram asal Tawau, Malaysia berhasil digagalkan di perairan Mangkupadi, Bulungan, Jumat (21/5). Susylo Asmalyah/Antara.

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara mengamankan 20 kilogram sabu asal Tawau, Malaysia dari tujuh tersangka di perairan Mangkupadi, Bulungan.

"Kita berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20.357,66 gram atau 20,3 kg di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara, Jumat (21/5)," kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi saat konferensi pers di Tarakan, Rabu.

Tujuh tersangka yang diamankan berinisial BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42).

Dia mengungkapkan bahwa tim mendapatkan informasi
mengenai adanya dugaan penyelundupan sabu. Dari informasi awal, tim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

"Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nakhoda kapal ini, pukul 09.00 WITA, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Samudi.

KM Tiga Putri 10 merupakan kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya. Ternyata rute itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu menuju Makassar dan Palu.

"Kapal ini biasanya angkut penumpang dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya, saat geledah ada juga penumpang umum sebanyak 10 orang," kata Samudi.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan karung putih, saat dibuka isinya narkotika jenis sabu, beratnya 20,3 kg, kemudian tersangka dibawa ke BNNP Kaltara di Tarakan untuk dikembangkan. Sedangkan kapal diamankan di Polairud.

Saat diperiksa penyidik, nakhoda berinisial BH (36) laki-laki mengaku ini kedua kalinya dia membawa sabu menuju Sulawesi. Hanya saja aksi pertamanya dia berhasil meloloskan sabu sebanyak 10 kg. Sedangkan yang kedua berhasil digagalkan BNNP Kaltara dengan barang bukti sabu 20,3 kg.

Sabu berasal dari Tawau merupakan jaringan internasional. Dengan melakukan transaksi tengah laut yakni di perairan Mangkupadi. Dimana sabu dikemas dalam bungkus teh China.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.

"Peredaran narkotika di Kaltara masih sangat mengkhawatirkan, kita tidak henti-hentinya melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus," kata Samudi.
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Dari Anak di Bawah Umur