Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah ProvinsiDKI.
Gubernur Anies Baswedan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, meminta kepala perangkat daerah/unit kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.
Baca juga:ELSAM nilai rencana pelaporan balik MS upaya kriminalisasi korban
Pertama, membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.Dan ketiga, melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja,
Sementara itu, dalam surat edaran yang ditandatangani Anies pada 30 Agustus 2021 juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.
Adapun mekanismenya yakni pelapor (baik korban atau saksi) dapat mengadukan pelecehan seksual secara tertulis melalui kanal aduan pada lamanhttps://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.
Baca juga:Korban perundungan KPI datangi Komnas HAM beri kesaksian
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) akan memberikan asesmen awal aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan pelapor.
Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap pelapor mendapatkan hak yakni penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
Kemudian, pelapor juga memiliki hak untuk pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan P2TP2A dan pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial.
Baca juga:Korban perundungan bersama ibunya datangi Tim Investigasi KPI
Selain itu, pelayanan kesehatan bagi korban dan layanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan rekomendasi pihak yang berwenang.
Sedangkan, untuk terlapor mendapatkan hak terkait penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, kerahasiaan identitas, proses penanganan yang adil dan kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.
Selain itu, setiap pelaporan palsu yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disiplin.
Adapun bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, tertulis/gambar, psikologis/emosional.
Selain itu, bentuk pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Masyarakat umum juga dapat melaporkan tindakan kekerasan ke Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Berita Terkait
Pertahana Bupati Biak ditangkap terkait kasus pelecehan
Jumat, 22 November 2024 15:32
Kasus pelecehan seksual, klub Meksiko Puma pecat Dani Alves
Sabtu, 21 Januari 2023 5:49
Kemenag tanggapi vonis mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati
Rabu, 4 Januari 2023 7:58
Universitas Andalas siap tindak tegas dosen pelaku pelecehan
Sabtu, 24 Desember 2022 17:19
Siulan bernuansa pelecehan bisa dilaporkan ke polisi
Jumat, 21 Oktober 2022 14:05
DP3APPKB Kota Tarakan dampingi tiga korban pencabulan oknum guru SMK
Minggu, 2 Oktober 2022 15:50
Oknum guru di Tarakan diduga lakukan pelecehan seksual pada murid
Senin, 26 September 2022 19:35
Laporan dugaan pelecehan seksual dihentikan, Bareskrim fokus pembunuhan Brigadir J
Sabtu, 13 Agustus 2022 3:44