DP3APPKB Kota Tarakan dampingi tiga korban pencabulan oknum guru SMK

id #pencabulan#pelecehan

DP3APPKB Kota Tarakan dampingi tiga korban pencabulan oknum guru SMK

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Pemkot Tarakan, Maryam. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Pemkot Tarakan memberikan pendampingan pada tiga korban pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru SMK di Tarakan berinisial UM (40).

"Jadi begitu ada kasus tersebut kami dihubungi oleh pihak sekolah dan Polres untuk memberikan pendampingan psikolog karena secara fisik dan psikis para korban mengalami trauma," kata Kepala DP3APPKB, Maryam di Tarakan, Minggu.

Diungkapkannya bahwa ketiga korban yang merupakan muridnya tersangka yang mengalami pencabulan kekerasan seksual kebanyakan kebanyakan diam, termenung kalau diajak bicara pun masih enggan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dari Polres Tarakan dan tunggu selesai, selanjutnya kita akan menanggani dengan merujuk ke Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Tarakan.

Para korban merupakan siswa yang masih di bawah umur tersebut dijadwalkan akan menjalani terapi tapi buka sekali tetapi berkali - kali untuk mengobati trauma, bila trauma berat bisa sampai lima kali.

Maryam mengatakan bahwa dari tiga korban siswa SMK tersebut ada satu orang yang mengalami trauma berat karena korban kekerasan seksual dari oknum guru UM.

"Kita membantu biaya visum dan dan bantuan hukum. Saat ini ketiga korban bersama keluarganya karena jauh lebih bagus, aman dan nyaman," kata Maryam.

Tersangka UM merupakan guru honor SMK yang mengajar mata pelajaran agama yang terjadi sekitar bulan Juli dan Agustus 2022 dan dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 20 September 2022 dan telah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi - saksi, pelaku melakukan aksinya pada pada saat jam pulang sekolah sekitar pukul 17.00 Wita, dengan modus menarik korban ke bawah tangga di sekolah kemudian melancarkan aksinya.

"Modusnya dengan cara memaksa, jadi saat jam pulang yang bersangkutan memang targetkan yang menjadi korbannya, pelaku tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 381 ayat 3 junto pasal 76 D sub pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Seorang oknum ojol di Tarakan mencabuli anak di bawah umur