Distribusi surat suara pilkades di Nunukan akhir September

id Pilkades serentak, DPMD Nunukan, distribusi surat suara

Distribusi surat suara pilkades di Nunukan akhir September

Koordinator Pilkades Serentak DPMD Nunukan Muh Akib Makmur

Nunukan (ANTARA) - Kelengkapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Nunukan, Kaltara berupa surat suara dan lain-lainnya akan didistribusikan pada akhir September 2021 setelah penundaan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota nomor: 141/4528/SJ tertanggal 10
Agustus 2021.

Di Kabupaten Nunukan sendiri jumlah desa yang akan menggelar pilkades sebanyak 210 yang tersebar pada 15 kecamatan dengan daftar pemilih tetap (DPT)
sebanyak 45.000 jiwa, sebut Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan Muh Akib Makmur di Nunukan pada Selasa.

Pendistribusian surat suara dan kelengkapan lainnya pertama kali akan diantar ke lima kecamatan di wilayah Krayan karena jangkauannya sangat sulit hanya
menggunakan pesawat. "Jadi surat suara pertama kali pada akhir September 2021 diantarkan itu untuk wilayah Krayan karena transportasi sangat sulit hanya
menggunakan pesawat," beber dia sekaligus Koordinator Pilkades DPMD Nunukan ini.

Mengenai rencana pendistribusian surat suara pilkades ke lima kecamatan di wilayah Krayan telah dikomunikasikan dengan camat masing-masing. Malahan,
camat memintanya lebih cepat agar tidak mengalami masalah jika disitribusikan mendekati waktu pencoblosan berkaitan dengan transportasi.

Sedangkan bagi desa lainnya, Akib Makmur mengatakan akan diantarkan paling lambat H-3 hari pencoblosan karena sarana transportasi masih tergolong lancar
saja.

Mengenai kelanjutan pilkades pasca penundaan selama dua bulan, Akib Makmur mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa bagi
kabupaten dengan kasus COVID-19 pada level 1-3 sudah bisa melanjutkan pelaksanaan tahapannya. Kemdagri meminta agar tahapan bisa dilanjutkan pada 9
Oktober 2021.

Sementara tahapan yang belum dilaksanakan di Kabupaten Nunukan tersisa kampanye bagi calon dan masa kampanye. Rencananya, masa kampanye akan
digelar serentak selama tiga hari mulai 12-14 Oktiber 2021 dan minggu tenang pada 15-17 Oktober 2021 dan pencoblosan pada 18 Oktober 2021.