Jakarta (ANTARA) - Bupati Musi Banyuasindi SumateraSelatan Dodi Reza Alex Noerdinyang ditangkap KPKterkait kasus dugaan suap memiliki total kekayaan Rp38,4 miliar.
KPK pada Jumat (15/10) menangkap dia bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten MusiBanyuasin, Sumatera Selatan.
Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, dia terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai bupati MusiBanyuasin.
Baca juga:KPK OTT Bupati Musi Banyuasin terkait infrastruktur
Rinciannya, laki-laki yang juga anak bekas Gubernur Sumatera Selatan,Alex Noerdin, itu memiliki enam tanah dan bangunan senilai Rp31.500.000.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Australia, dan Palembang.
Ia tercatat memiliki satu unit mobil Porsche keluaran 2012 senilai Rp300.000.000.
Selanjutnya, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp600.000.000, surat berharga Rp2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp5.964.418.969.
Baca juga:KPK lakukan OTT di Sumatera Selatan
Total keseluruhan harta kekayaannya senilai Rp40.364.418.969. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang Rp1.900.000.000. Dengan demikian total harta kekayaannya Rp38.464.418.969.
Sebelumnya diinformasikan, tim KPK menangkap total enam orang terkait kasus dugaan suap infrastruktur di Kabupaten MusiBanyuasin.
"Dalam kegiatan itu, tim KPK menahan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang di antaranya bupati MusiBanyuasin dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab MusiBanyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri,dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga:Tim Penyidik KPK geledah Kantor DPRD Muara Enim
Ia mengatakan tim KPK telah memeriksapihak-pihak yang ditangkap itu dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Perkembangannya akan diiinfokan," ucap dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap itu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Berita Terkait
Gara-gara pungli, 78 pegawai KPK laksanakan sanksi minta maaf
Rabu, 28 Februari 2024 9:07
Firli Bahuri jadi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL
Kamis, 23 November 2023 4:37
KPK temukan sejumlah senjata api saat geledah rumah dinas Mentan
Jumat, 29 September 2023 17:04
Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK
Kamis, 28 September 2023 21:01
Pemprov dan KPK gelar koordinasi pencegahan korupsi
Rabu, 30 Agustus 2023 14:15
Kepala Basarnas RI ditetapkan KPK Jadi tersangka korupsi
Kamis, 27 Juli 2023 10:20
LSI: Kepercayaan publik terhadap Polri terus naik, kini di atas KPK
Rabu, 12 Juli 2023 5:23
KPK pilih Sei Limau calon percontohan desa anti korupsi Kaltara
Kamis, 6 Juli 2023 7:47