Pengusaha rumput laut minta Pemkab Nunukan tetapkan standar kadar air

id pengusaha, rumput laut, Nunukan, kadar air, pemkab Nunukan

Pengusaha rumput laut minta Pemkab Nunukan tetapkan standar kadar air

Pemkab Nunukan diminta tetapkan standar kadar air

Nunukan (ANTARA) - Pengusaha rumput laut meminta Pemkab Nunukan, Kaltara mengambil sikap dengan menetapkan standar kadar air minimal, demi menjaga stabilitas harga berdasarkan kualitas.

Demikian disampaikan Kamaruddin selaku Ketua Asosiasi Pedagang Rumput Laut Kabupaten Nunukan pada Rabu.

Hal itu disampaikan, seiring dengan kegelisahannya harga akan turun lagi hingga anjlok apabila tidak memperbaiki kualitas mulai sekarang.

"Sekarang harga mulai bagus sampai Rp23.000 per kilogram, tidak menutup kemungkinan akan turun lagi sampai titik terendah apabila tidak memperbaiki kualitas utamanya kadar airnya," terang dia.

Oleh karena itu dia meminta kepada Pemkab Nunukan agar mulai memikirkan adanya regulasi minimal Peraturan Bupati (perbup) sebagai payung hukum bagi pembudidaya dan pengusaha pengepul lokal.

Artinya, regulasi yang diharapkan mengenai penetapan kadar air maksimal yang bisa dijual kepada pengusaha.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan Dian Kusumanto, sebenarnya keinginan pengusaha lokal tersebut bisa dilakukan oleh pemda sepanjang sarana prasarana lainnya telah tersedia.

Sepanjang aspek pendukung belum ada, maka tentunya sangat sulit dilakukan dengan membuat regulasi penetapan batas maksimal kadar air rumput laut.

Menurut dia, apabila ada regulasi yang diterbitkan oleh Pemkab Nunukan maka pengusaha lokal maupun pembudidaya mempertanyakan kesiapan tersebut apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki.

Dian mencontohkan, apabila Pemkab Nunukan menetapkan kadar air rumput laut yang dapat dikirim sesuai standar maksimal 35-36 persen.

Tentunya, kadar di atas itu tidak bisa diangkut atau diberikan izin oleh karantina.

Jika ini benar-benar diberlakukan, nasib rumput laut yang tidak diangkut keluar Kabupaten Nunukan tersebut jadi persoalan.

Sebab dipastikan akan menumpuk karena belum semua pembudidaya atau pengusaha lokal bersedia mematuhi aturan yang diterbitkan.

Inilah yang pasti menjadi pertimbangan Pemkab Nunukan sehingga belum menerbitkan regulasi pembatasan kadar air, karena dapat merugikan pengusaha lokal lainnya maupun pembudidaya.

Baca juga: Pembudidaya rumput laut Nunukan kembali bergairah
Baca juga: Nunukan segera miliki pabrik pengolahan rumput laut