Ayah tiri di Bulungan ditangkap karena hamili anaknya

id Polres,Polda,Asusila

Ayah tiri di Bulungan ditangkap karena hamili anaknya

Ilustrasi tindakan asusila

Tarakan (ANTARA) -
Polisi menangkap seorang ayah tiri di Bulungan Kalimantan Utara, berinisial HP (39) karena tindakan asusila terhadap anaknya yang berusia 12 tahun hingga hamil.

"Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari pekerja sosialRahmaddanbahwa pada hari Rabu Tanggal 13 April 2022 Sekitar pukul 12.30 Wita tentang tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Komaini saat dihubungi dari Tarakan, Senin.

Berdasarkan pengakuan Rahmaddan bahwa kasus itu terungkap dari laporan salah seorang petugasRSUDDr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Begitu dapat laporan petugas rumah sakit itu, Ramaddanhari itu juga meneruskan laporan ke Polres Bulungan.

Kecurigaan petugas RSUD bermula saat melayani persalinan seorang anak di bawah umur. Setelah ditanyakan siapa ayahnya baru terungkap perlakuan bejat ayah tirinya.

"Atas kejadian tersebut Ramaddan selaku dari Pekerja Sosial melapor ke Mapolres Bulungan," kata Komaini.

Berdasarkan laporan tersebut di atas, tim langsung melakukan penyelidikan.

"Tim melakukan pengecekan dan mencari orang yang dicurigai tersebut setelah tiga hari mencari keberadaan pelaku," kata Komaini.

Dari hasil penyelidikan keterangan saksi pelapor dan korban akhirnya polisi menangkap ayah itu.

Sebelum ditangkap tim Polres Bulungan, HP sempat menghilang dan berhasil ditemui pada salah satu pondok kebun di daerah Bulu Perindu, Tanjung Selor.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan bejat iti sebanyak empat kali sejak Juni 2021. Pelaku menikahi ibu korban sejak tahun 2017," kata Komaini.

Pelaku setiap mengajak korban melakukan hubungan badan selalu berpura-pura kesurupan, sehingga pelaku mengatakan dengan cara melakukan hubungan badan dapat menyembuhkan pelaku dari kesurupan.

"Pelaku melakukan aksinya di rumah pelaku di Kabupaten Bulungan. Saat ini bayi yang dikandung korban sudah meninggal dunia," katanya.

Pelaku HP untuk pasal dipersangkakan adalah
pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian junto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan Paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-.

Baca juga: Minta maaf usai diperiksa 11 jam, pemeran pria pada video asusila Gisel

Baca juga: Ketua Satgas COVID-19 sesalkan adanya tindakan asusila di Wisma Atlet