Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor "crudepalmoil" (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Selasa, menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchtoNomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Kejagung tak ragu proses pihak yang terlibat kelangkaan minyak goreng
“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi.
IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka.
Baca juga: Dirjen Perdaglu Kemendag jadi tersangka kelangkaan minyak goreng
Baca juga: Mendag tanggapi penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri
“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi.
Sebelumnya diberitakanJaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebutakhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO)dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Berita Terkait
Kaltara bakal bangun industri minyak goreng
Kamis, 1 Agustus 2024 4:43
Pemprov Kaltara Bakal Membangun Industri Minyak Goreng
Selasa, 30 Juli 2024 21:44
Pemprov Bakal Bangun Industri Minyak Goreng
Selasa, 30 Juli 2024 16:53
Polri Awasi 17 Ribu Pasar Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga
Jumat, 10 Juni 2022 15:40
Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar Digulung Polda Jateng
Kamis, 2 Juni 2022 17:08
Minyak goreng di Tarakan harganya mulai turun
Sabtu, 21 Mei 2022 20:31
Polri gagalkan 8 kontainer minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste
Jumat, 13 Mei 2022 9:06
Kapolri tekankan terus awasi implementasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng
Kamis, 12 Mei 2022 13:32