Pengamat : Instruksi Kapolri merupakan daya dukung berantas perjudian

id Judi

Pengamat : Instruksi Kapolri merupakan daya dukung berantas perjudian

Pengamat hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara Aris Irawan. Istimewa.

Tarakan (ANTARA) - Pengamat hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara mengatakan terkait pemberantasan perjudian yang harus dilakukan aparat kepolisian di daerah menyikapi maraknya kasus perjudian ini tentunya segera bergerak melakukan penanggulangan perjudian.

"Dengan instruksi Kapolri menjadikan daya dukung kepolisian menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas penanggulangan tindak pidana perjudian, mulai dari pencegahan dan membentuk tim khusus," kata Pengamat hukum pidana dari UBT, Kalimantan Utara Aris Irawan di Tarakan, Sabtu.

Terkait Instruksi Kapolri untuk memberantas semua jenis perjudian kepada semua jajarannya sudah telat.

"Menurut hemat saya dikatakan telat memang sudah telat tapi belumlah terlambat'," katanya.

Kenyataan bahwa perjudian sudah meresahkan dimana-mana, ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan informasi yang memungkinkan kejahatan perjudian dapat menjadi lebih mudah diakses, sehingga ini juga merupakan keteledoran pemerintah.

Dalam konteks kewenangan Polri dalam penanggulangan tindak pidana perjudian, penegakan hukum secara aktual bisa dilakukan oleh Polri.

Dimaksud dengan penegakan hukum secara aktual ialah, tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian.

"Baik melalui laporan dari masyarakat ataupun tindakan langsung dari aparat kepolisian karena diketahuinya terjadinya suatu tindak pidana yang tidak harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu," kata Aris.

Dasar hukum penanggulangan tindak pidana perjudian di Indonesia itu diatur dalam Pasal 303 KUHP, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat keuntungan tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih dan lebih mahir.

Menurut UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 1 UU No. 7 tahun 1974 menentukan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidana diatur di dalam pasal Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang ancaman pidanadipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, melaksanakan kegiatan patroli perjudian yang rutin dilakukan memberikan efek preventif di dalam masyarakat.

Di samping tindakan represif yang harus segera dilakukan karena perjudian ini sudah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat.

Upaya preventif administratif juga sebenarnya harus dilakukan pemerintah, tidak hanya kepolisian saja.

"Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan," kata Aris.

Kemudian penyalahgunaan fasilitas perbankan dalam kejahatan perjudian. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi daring untuk melakukan transaksinya.

"Sebenarnya adalah perbuatan melanggar aturan hukum pidana yang juga harus menjadi sorotan pihak kepolisian," katanya.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucapSigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).

Sejak Januari-Agustus, telah terdapat sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus - 22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka kasus perjudian.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," tutur Sigit.

"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya, bahwa di zaman saya judi itu tidak ada," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Kominfo telah blokir 15 penyelenggara sistem elektronik judi online