Polda Kaltara tetapkan satu tersangka dugaan korupsi revitalisasi saluran air

id Polda

Polda Kaltara tetapkan satu tersangka dugaan korupsi revitalisasi saluran air

Personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara saat melakukan penggeledahan terkait dengan adanya dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau - Mansalong Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Bulungan, Selasa (30/8). ANTARA/HO - Polda Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau - Mansalong Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 yakni Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan, maka pada hari Rabu (31/8) dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materiil, sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendi F Kurniawan dalam pesan singkat diterima ANTARA di Tarakan, Kamis.

Proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau - Mansalong Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara.

Kegiatan Revitalisasi Saluran diantaranya Revitalisasi Saluran Air tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.639.880.000,-.

"Dari anggaran tersebut berpotensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar," kata Hendi.

Penggeledahan dilakukan terkait dengan adanya dugaan korupsi di tiga lokasi yakni rumah Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2021, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan Satker PJN Wilayah Kaltara di jalan Cendana, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Selasa (30/8).
Baca juga: Polri angkat bicara soal pengacara Brigadir J tak diizinkan ikut rekonstruksi