BNNP Kaltara musnahkan satu kilogram sabu dari empat tersangka

id BNNP

BNNP Kaltara musnahkan satu kilogram sabu dari empat tersangka

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara bersama Bea dan Cukai Tarakan, Ditpolair Polda Kaltara dan BIN Daerah Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar satu kilogram dari empat tersangka di Tarakan, Selasa (27/9). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar satu kilogram dari empat tersangka di Tarakan, Selasa.

"Kasus sabu ini terungkap di Perairan Mangkupadi Kabupaten Bulungan, Selasa (16/9) hasil kerjasama dengan unsur satuan lain seperti Bea dan Cukai Tarakan, Ditpolair Polda Kaltara dan BIN Daerah Kaltara," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana di Tarakan, Selasa.

Dia mengatakan bahwa hasil uji laboratorium satu bungkus besar barang diduga narkotika jenis sabu ini positif mengandung metafetamin. Sedikit barang bukti sabu disisihkan BNNP Kaltara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Keempat tersangka tersebut yakni DW, AB, AR dan SD ikut menyaksikan pemusnahan sabu tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri Kepala Bea Cukai Tarakan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan dan Perwakilan dari Direktorat Polairud Polda Kaltara.

Tersangka DW dan AR merupakan warga Berau, Kalimantan Timur sedangkan dua pelaku lainnya, SD dan AB merupakan warga Tarakan. SD inilah yang menyerahkan sabu kepada AB, kemudian diserahkan lagi ke AR.

Pengakuan SD, sabu berasal dari BS dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sampai saat ini, BNNP Kaltara masih belum bisa memastikan dimana keberadaan AS. Namun, pihaknya sudah menerbitkan status BS masuk dalam DPO.
Baca juga: BNNP Kaltara gagalkan peredaran sabu satu kilogram ke Kaltim