Bareskrim Polri sosialisasi "restorative justice" di Polda Kaltara

id Polda

Bareskrim Polri sosialisasi "restorative justice" di Polda Kaltara

Bareskrim Polri sosialisasi "restorative justice" di Polda Kaltara (Humas Polda)

Tanjung Selor (ANTARA) - Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol. Drs. Heru Dwi Pratondo, S.H, M.M mensosialisasikan penerapan "restorative justice (RJ)" dalam penyelesaian perkara tertentu di Command Center Gedung B Polda Kalimantan Utara. Kamis,(24-11-2022).

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K, M.Si di Tanjung Selor, Kamis mengatakan, sosialisasi tersebut fokus mengupas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan.


Kabid Humas menjelaskan, restorative justice merupakan keadilan lewat pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang terkadang perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia, dan perwakilan masyarakat.


Baca juga: Tiga hari tertimbun gempa Cianjur, anak 5 tahun berhasil diselamatkan hidup
Baca juga: Sidang Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Tamtama Polri Gelombang 1-2023
Baca juga: Polda Kaltara periksa 50 agen kapal terkait dugaan pungli di KSOP Tarakan

Bareskrim Polri sosialisasi "restorative justice" di Polda Kaltara (Humas Polda)

“Restorative Justice ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi yang bisa saja melihatkan tokoh masyarakat terkait. Restorative Justice juga keadilan yang mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana,” jelas Kabid Humas Polda Kaltara.

Alumni Akpol 1998 itu juga menyampaikan, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan terkait kasus atau tindak pidana apa saja yang bisa di Restorative Justice pemulihan keadilan yaitu tidak untuk semua tindak pidana, tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun penjara atau bukan tindak pidana serius, tindak pidana yang tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia, tindak pidana harta benda (properti, pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian), dan tindak pidana ringan atau denda.

“Ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk Restorative Justice. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan juga bisa diproses lebih lanjut,” demikian, kata Kabid Humas Polda Kaltara.

Baca juga: Sosialisasi kerja sama BPJS Ketenagakerjaan-Polri di Polda Kaltara
Baca juga: Tingkat kepercayaan publik, Kapolda Kaltara ikuti anev program Quick Wins Presisi
Baca juga: Kapolri dijadwalkan ke lokasi gempa Cianjur, distribusikan 3.000 sembako

Bareskrim Polri sosialisasi "restorative justice" di Polda Kaltara (Humas Polda)