Polda Kaltara Imbau Warga Untuk Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan

id Polda

Polda Kaltara Imbau Warga Untuk Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Direktorat Samapta Polda Kalimantan Utara terus melakukan sosialisasi dan menyambangi masyarakat untuk terus menjaga lingkungan sekitar dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara. (A)

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Samapta Polda Kalimantan Utara terus melakukan sosialisasi dan menyambangi masyarakat untuk terus menjaga lingkungan sekitar dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Sosialisasi mengenai mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan dengan menyambangi warga masyarakat dan mengimbau mengenai larangan karhutla kepada warga desa untuk tetap menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan aman," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.

Musim kemarau sangat rawan menimbulkan peristiwa kebakaran, oleh karena itu Polda Kaltara mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai hal tersebut serta menghindari hal-hal yang akan menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

Dengan melakukan sosialisasi merupakan langkah yang diambil oleh personel Direktorat Samapta Polda Kaltara dalam penanggulangan pencegahan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Sosialisasi dilakukan, untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selain secara persuasif, pihak kepolisian juga mengingatkan tentang perbuatan membuka lahan dengan pembakaran itu bisa di pidana.

Berbagai peraturan yang bisa menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Juga ada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Utara.
Baca juga: Divhumas Polri raih Presisi Award atas prestasi strategi komunikasi publik
Baca juga: Melalui Jumat Curhat, Ditbinmas Polda Kaltara jawab tentang ujian SIM sudah dipermudah