Gubernur ungkap keberhasilan Pemprov Kaltara kepada Dirjen Otda

id Pemprov

Gubernur ungkap keberhasilan Pemprov Kaltara kepada Dirjen Otda

Gubernur ungkap keberhasilan Pemprov Kaltara kepada Dirjen Otda (dkisp)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH., MHum, memaparkan prestasi gemilang dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, pembinaan netralitas ASN, dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara di Ballroom Hotel Luminor, Selasa, (23/1).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP, Sekertaris Daerah Provinsi, H. Suriansyah, beserta instansi pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara.

Sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah secara cemerlang menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). LPPD tersebut menjadi pangkalan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.

Gubernur menjelaskan bahwa evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) dilakukan sesuai ketentuan UU untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh dan pada tingkat pelaksanaan urusan pemerintahan.

Hasil EKPPD menjadi landasan bagi pemerintah pusat dalam memberikan perencanaan, penghargaan, dan penetapan sinkronisasi target pembangunan pusat dan daerah.

"Selain itu, memberikan bimbingan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah, menciptakan kinerja unggul,"kata Gubernur.

Gubernur menyampaikan pencapaian gemilang dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan kenaikan sebesar 1,05 poin dari 71,83 poin (2022) menjadi 72,88 poin (2023). Tingkat pengangguran terbuka menurun signifikan dari 4,33% (2022) menjadi 4,01% (2023). Sedangkan angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan penurunan positif sebesar 0,23% dari 0,86% (2021) menjadi 0,63% (2022), angka yang lebih rendah dari rata-rata nasional 2%.

Sementara, Indeks Gini (Gini Ratio) juga mencatat penurunan dari 0,285 menjadi 0,27, menggambarkan pemerataan pendapatan yang lebih baik. Capaian ini dipengaruhi oleh mayoritas penduduk yang berkontribusi pada sektor padat karya.

"Hal ini berbeda dengan wilayah Indonesia lainnya. Posisi Kalimantan Utara dengan karakteristik demografis, kewilayahan, dan kapasitas anggaran yang khas diharapkan mendapatkan kategori evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang spesifik,"katanya.

LKPj Gubernur tahun 2022 juga disampaikan tepat waktu dengan tanggapan positif dari DPRD, yang telah direspon sesuai peraturan perundang-undangan. Persiapan Pemilu 2024 juga mencatatkan prestasi, dengan jumlah daftar pemilih tetap mencapai 504.252 jiwa yang akan memberikan suara di 2.295 TPS, tersebar di 55 kecamatan dan 482 desa/kelurahan.

Gubernur menerangkan sebagai dukungan pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk desk Pilkada provinsi, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai 163,77 miliar. Hibah ini mencakup dana signifikan untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga netralitas ASN melalui deklarasi dan edaran Gubernur.

"Semua pencapaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah Kalimantan Utara untuk memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan sukses,"tegasnya.

Gubernur menegaskan Pemprov Kaltara berkomitmen untuk menjaga netralutas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Komitmen ini diwujudkan melalui deklarasi netralitas ASN yang dilaksanakan pada 11 Desember tahun lalu di Lapangan Agatis Tanjung Selor. Tindak lanjut yang lebih lanjut terhadap komitmen tersebut ditunjukkan melalui edaran resmi Gubernur, nomor 100.3.4/4583/BKD/GUB, tanggal 27 Desember 2023.

Edaran ini menetapkan ketentuan netralitas bagi pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara selama pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, memberikan landasan yang kuat untuk memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan. (dkisp)

Baca juga: Bantuan listrik gratis, wujud keadilan energi di Kaltara
Baca juga: Gubernur Kaltara Mengimbau ASN Untuk Menggunakan Hak Pilih
Baca juga: Tes urine bagi pengemudi bus Damri di Kaltara
Baca juga: Gubernur serahkan 910 sertifikat tanah di perbatasan
Baca juga: 1.734 ASN Pemprov Kaltara jalani penilaian kompetensi
Baca juga: Wujudkan SDM unggul, Pemprov petakan kompetensi ASN dengan CACT