Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyatakan bahwa sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada bakalpasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
"Pada hari ini Senin tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tarakan, KPU Kota Tarakan telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan Asriadi di Tarakan, Senin.
KPU Kota Tarakan sebelumnya telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan CalonPerseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: KPU tegaskan maju Pilgub Kaltara via parpol minimal didukung tujuh kursi DPRD
Baca juga: KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Berita Terkait
Tarakan luncurkan maskot Pilkada "Si Mastan"
Minggu, 23 Juni 2024 18:20
KPU Tarakan Meluncurkan Maskot Pemilihan Wali Kota Diberi Nama Si Mastan
Minggu, 23 Juni 2024 6:39
Pia Utopia Hibur Warga Tarakan Pada Peluncuran Tahapan Pilkada
Sabtu, 22 Juni 2024 17:08
KPU: Keamanan jadi kendala menindaklanjuti putusan MK
Jumat, 21 Juni 2024 20:35
PSU di Tarakan Tengah Tidak Ada Kampanye
Rabu, 19 Juni 2024 13:09
KPU akan gunakan ragam media sosialisasikan pemungutan suara ulang
Jumat, 14 Juni 2024 21:36
KPU RI harmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada
Minggu, 19 Mei 2024 17:34
KPU apresiasi ribuan masyarakat di Tanjung Selor hadiri peluncuran Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 10:24