Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyatakan bahwa sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada bakalpasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
"Pada hari ini Senin tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tarakan, KPU Kota Tarakan telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan Asriadi di Tarakan, Senin.
KPU Kota Tarakan sebelumnya telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan CalonPerseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: KPU tegaskan maju Pilgub Kaltara via parpol minimal didukung tujuh kursi DPRD
Baca juga: KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Berita Terkait
Strategi pencegahan Bawaslu Kaltara terhadap TPS rawan dan rekomendasi ke KPU
Kamis, 21 November 2024 16:20
KPU Bulungan telah lengkapi kekurangan surat suara Pilkada
Minggu, 10 November 2024 4:21
Kesbangpol Kaltara akan sampaikan saran ke KPU terkait politik identitas yang dapat mengurangi partisipan Pilkada
Kamis, 7 November 2024 16:18
Persiapan debat ketiga Pilgub Kaltara, terdapat perbedaan di segmen 3 dan penambahan durasi 6 menit
Kamis, 7 November 2024 15:29
KPU Bulungan mulai lakukan proses sortir dan lipat surat suara
Kamis, 31 Oktober 2024 18:01
Pengamanan debat Pilgub Kaltara dilakukan berlapis
Kamis, 31 Oktober 2024 17:59
KPU Kaltara usulkan pola berbeda pada debat ketiga Pilgub
Kamis, 31 Oktober 2024 17:56
Dua TPS di Bulungan belum terpenuhi PTPS, terdapat syarat khusus dan perpanjang rekrutmen
Selasa, 29 Oktober 2024 7:39