KPU Kaltara gelar rakor jelang pendaftaran calon pasangan kepala daerah

id Kpu kaltara,Rakor penjaringan calon

KPU Kaltara gelar rakor jelang pendaftaran calon pasangan kepala daerah

KPU Kaltara gelar rakor jelang pendaftaran calon pasangan kepala daerah  (Cica Andriyani/ANTARA Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah melaksanakan rakor persiapan pendaftaran calon yang akan kita laksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus, kami mengundang dari pihak Stakeholder dan Partai Politik (Parpol),” kata Hariyadi Hamid sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara.

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan stakeholder dan partai politik (parpol) agar proses pendaftaran calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya dapat berjalan lancar.

“Karena misalnya proses pendaftaran calon biasanya menggunakan arak-arakan, komfoy dan sebagainya sehingga teknisnya untuk penerimaan jumlah peserta, itu juga kami sampaikan” kata dia.

Sesuai dengan kesepakatan, KPU Kaltara menetapkan maksimal 30 orang yang dapat masuk ke dalam ruangan pendaftaran yang telah disediakan, sedangkan rombongan lainnya dapat menunggu diluar ruangan dengan fasilitas kursi yang tersedia untuk 100 orang.

“Kami meminta kepada calon pasangan untuk melengkapi syarat-syarat administrasi, dan kemudian di upload berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Baca juga: KPU Kaltara tetapkan RSUD Jusuf SK tempat tes kesehatan Pilkada
Baca juga: KPU Kaltara ingatkan visi misi Pilkada harus selaras dengan RPJPD


KPU Kaltara gelar rakor jelang pendaftaran calon pasangan kepala daerah (Cica Andriyani/ANTARA Kaltara)

Adapun persyaratan pencalonan antara lain yakni persetujuan partai politik untuk mengusung calon pasangan, surat pengantar dari partai politik (parpol), formulir pendaftaran pasangan calon.

KPU Kaltara juga saat ini sedang menunggu terkait dengan petunjuk teknis (Juknis) pendaftaran calon sampai verifikasi dari KPU RI.

“Segera kami akan sampaikan beberapa poin yang kemudian akan ditindaklanjuti, kami masih menunggu pedoman teknisnya atau juknisnya dari KPU RI dan semoga dalam waktu dekat ini bisa disampaikan ke KPU Provinsi,” kata dia.

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi maka KPU Kaltara akan membuat tanda terima dan surat pengantar untuk melakukan proses pemeriksaan kesehatan.

“Demi kelancaran pemeriksaan kesehatan kami menghadirkan pihak rumah sakit, kami memilih RSUD dr. Jusuf SK sebagai tempat untuk pemeriksaan calon pasangan dan nantinya akan dilakukan simulasi terkait dengan mekanisme pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Maka berdasarkan rakor ini dapat disimpulkan bahwa proses pendaftaran pasangan calon dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah telah siap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kaltara.

Baca juga: KPU Bulungan target partisipasi Punan Batu capai 100 persen di Pilkada
Baca juga: KPU Tarakan Koordinasi Pembentukan TPS Khusus di Lapas