Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD

id Dprd

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD (Humas DPRD)

Tanjung Selor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Senin (11/06/24).

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus, ST dan dihadiri Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, Kepala OPD dan berserta Jajarannya di Gedung Paripurna DPRD Prov. Kaltara.

Ketua DPRD Prov. Kaltara mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah harus menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023 disusun sebagai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.” kata Albertus S. Marianus.

Selain hal tersebut, laporan keuangan juga digunakan untuk membandingkan antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, untuk menilai kondisi keuangan, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dari suatu entitas pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada rapat paripurna ini Kepala Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekda Dr. H. Suriansyah, M.AP menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2023 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023, dimana untuk ke 10 (sepuluh) kalinya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali dapat mempertahankan capaian tertinggi untuk penilaian laporan keuangan oleh BPK - RI yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini menjunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2023 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum serta transparan dan akuntabel.
Rapat ini ditutup dengan penyerahan Nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 oleh Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.(hms)
Baca juga: WTP berturut-turut ke-10
Baca juga: Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2024