Hibah Bansos Harus Sesuai Ketentuan

id ,

Hibah Bansos Harus Sesuai Ketentuan

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Badrun (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Badrun mengimbau, sedianya belanja bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pemyimpangan yang berdampak negatif terhadap pemberi dan penerima dana bantuan sosial serta hibah.

Menurut H Badrun, pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah kepada kelompok individu harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Baik bansos maupun hibah sudah harus sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas H Badrun saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesejahteraan Rakyat se Provinsi Kaltara di Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Rabu (30/8).

H Badrun mengatakan tujuan pemberian hibah dan bansos adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, diperlukan pengawasan harus dilakukan oleh instansi terkait.

Dijelaskannya lagi, peran inspektorat sangat diperlukan untuk mengawasi dan memberikan supervisi apabila terjadi sebuah temuan saat melakukan pemeriksaan internal. "Pengawasan internal bertujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan," papar H Badrun.

Dasar hukumnya adalah Pasal 56 ayat 4 Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kaltara. Dimana, Inspektorat Kaltara melakukan pengawasan terhadap pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan belanja hibah dan belanja bansos yang direncanakan dan tidak direncanakan sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan.