Polisi Nunukan tutup tujuh thm di Sebuku

id Miras nunukan

Polisi Nunukan tutup tujuh thm di Sebuku

Minuman keras yang disita aparat kepolisian saat melakukan razia pada salah satu kios di Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.

Oleh M Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Sebanyak tujuh tempat hiburan malam di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara< ditutup pada saat razia yang dilakukan aparat kepolisian, TNI AD dan Satpol PP.

Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Minggu mengatakan, razia yang digelar tim gabungan ini tepatnya di Desa Apas Kecamatan Sebuku bersamaan dengan ditemukannya penjualan bebas minuman keras (miras).

"THM atau tempat karaoke ini ditutup oleh aparat gabungan karena ditemukan menjual miras secara ilegal dan tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian," ujar dia.

Ketujuh THM yang ditutup tersebut adalah Karaoke Remaja Jaya, Karaoke Berlian, Karaoke Happy Beach, Karaoke Cita Rasa, Karaoke Diamond Blue, Karaoke Pitri dan Karaoke Romeo.

Pada saat razai yang digelar pada Sabtu (22/4) sekira pukul 12.00 wita ini, tim gabungan juga menyita 79 kaleng miras jenis bir. setelah dilakukan razia aparat gabungan mengumpulkan pemilik THM diberikan pemahaman agar tidak beraktivitas lagi.

Kemudian razia tim gabungan juga dilakukan terhadap THM di ibukota Kabupaten Nunukan sebagai upaya mengantisipasi peredaran miras oplosan sebagaimana yang terjadi di Pulau Jawa.

M Karyadi mengutarakan, saat razia tersebut ditemukan peredaran miras di tempat karaoke Hotel Lenfin Jalan TVRI Kelurahan Nunukan Timur dan Lokalisasi Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah.