Nunukan (AntaranewsKaltara) - Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan ribuan kaleng dan ratusan botol minuman keras (miras) beralkohol selundupan dari Malaysia.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, AKP Muhamad Hasan Setyobudi di Nunukan, Jumat menerangkan, miras yang dimusnahkan ini tangkapan bulan Nopember 2018.
Ia menambahkan, jumlah mencapai 624 botol dan 7.800 kaleng dengan berbagai jenis dan merek.
Miras ini merupakan tangkapan dari aparat kepolisian dan TNI Satgas Pantas Yonif 613 Raja Alam. Semuanya berasal dari negeri jiran Malaysia.
Hasan panggilan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan ini menduga maraknya pasokan miras dari negara tetangga akan diperjualbelikan menghadapi perayaan Hari Natal dan malam pergantian tahun 2019.
"Kemungkinan miras-miras ini mau dipakai pada malam tahun baru," ujar dia usai pemusnahan di halaman Mapolres Nunukan.
Pemusnahan miras ini dengan cara digilas dengan alat berat disaksikan sejumlah pejabat dari instansi vertikal dan Pemkab Nunukan.
Penyelundupan miras ini masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang di daerah itu melalui Pulau Sebatik.
Menanggapi kemungkinan masih marak penyelundupan miras dalam waktu dekat ini dimana malam pergantian tahun semakin dekat, dia mengungkapkan, akan terus memantau wilayah perbatasan yang selama ini diduga pintu masuk.
Berita Terkait
Satgas Pamtas Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Malaysia
Sabtu, 28 Oktober 2023 20:07
Satgas Pamtas Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia
Sabtu, 14 Oktober 2023 20:36
Warga temukan miras Malaysia di kebun
Sabtu, 27 Oktober 2018 21:38
Gubernur Ajak Semua Pihak Komitmen Berantas Narkoba
Kamis, 17 Mei 2018 10:17
Kapolres Nunukan Bagi Ratusan Buku Bacaan di Rumah Belajar
Sabtu, 26 Agustus 2023 22:35
Polres Nunukan tangkap pemuda diduga pelaku aksi pornografi
Selasa, 1 Agustus 2023 9:46
Polres Nunukan Menangkap Seorang Pelaku Pemerasan Pada Korban VCS
Jumat, 7 Juli 2023 20:01
Polres Nunukan menyelidiki maraknya karhutla
Selasa, 2 Mei 2023 18:11