Pemkab Nunukan tidak pedulikan pelayanan TKI di LTSP

id ltsp, pemkab nunukan, tki, bp3tki, sabah

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Pemerintah Nunukan, Kaltara tidak peduli dengan kelancaran operasional tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan.
Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah menegaskan, tata kelola TKI pada LTSP berada di bawah naungan pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun dari BP3TKI Kabupaten Nunukan menyebutkan, meskipun pengelolaan LTSP berada di bawah naungan pemda tetapi Pemkab Nunukan belum pernah mengucurkan anggaran operasional sampai sekarang.
LTSP di Kabupaten Nunukan ini merupakan percontohan penanganan TKI di Indonesia dengan menggunakan anggaran pemerintah pusat.
Selama ini biaya operasional misalnya pembayaran listrik, pengadaan sarana prasarana dan honor karyawan masih menggunakan anggaran BP3TKI setempat.
Oleh karena itu, sumber dari BP3TKI Nunukan ini mengharapkan kerja sama Pemkab Nunukan agar peduli terhadap kelancaran operasional LTSP tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Abdul Munir di Nunukan, Senin mengakui keberadaan undang-undang yang dimaksudkan.
Namun UU itu belum berlaku efektif karena masih banyak peraturan lainnya seperti peraturan menteri dan peraturan lainnya masih dalam tahap penerbitan.
Bagaimanapun juga, kata dia, setiap UU akan diterapkan perlu diperkuat oleh peraturan menteri dan lain-lainnya karena berkaitan dengan penganggarannya.
Abdul Munir menegaskan, Pemkab Nunukan belum mengambil alih pengelolaan LTSP selama ini karena belum ada pelimpahan dari BP3TKI Nunukan termasuk aset yang dimiliki.
Tetapi aset-aset LTSP masih dalam penguasaan BP3TKI sehingga Pemkab Nunukan belum melakukan kewenangannya.
Selain itu, Pemkab Nunukan belum memiliki anggaran khusus pembiayaan LTSP berhubungan belum ada kejelasan kementerian yang menanganinya sumber pendanaannya.
Ia mengakui, masalah penanganan LTSP ini telah seringkali diperdebatkan dalam rapat-rapat dengan instansi terkait. Sementara Pemkab Nunukan belum berani mengambil alih penanganannya akibat banyak hal yang perlu diaelesaikan terlebih dahulu.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 itu kan berlaku efektif karena masih ada peraturan lain yang mengikuti seperti permen belum diterbitkan," ujar Abdul Munir.
Demi kelangsungan penanganan TKI, dia mengajak seluruh instansi terkait agar berjalan saja dulu seperti sekarang ini. Tidak perlu memperdebatkan siapa yang mengelola dan membiayainya.
Masalahnya adalah TKI yang dilayani di LTSP bukan hanya warga Kabupaten Nunukan tetapi juga berasal dari daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Instansi yang terlibat di dalam LTSP adalah imigrasi, BP3TKI dan pemda.