Usulkan 1.770 Formasi, Kaltara Tunggu Jatah Pengadaan CPNS 2018

id Ajukan, Kuota, Kaltara, Pengadaan, CPNS, 2018

Usulkan 1.770 Formasi, Kaltara Tunggu Jatah Pengadaan CPNS 2018

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Jakarta (Antaranews Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) optimis akan mendapatkan kuota atau jatah untuk melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang rencananya bakal dibuka pada bulan ini. Sesuai yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Pemprov Kaltara mengusulkan sebanyak 1.770 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) RI. "Usulan ini disampaikan, berdasar kebutuhan pegawai atau sesuai dengan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di lingkup Pemprov Kaltara. Mengenai berapa yang disetujui, atau berapa jatah untuk Kaltara, tinggal menunggu penetapan formasi oleh Kemen PAN-RB," kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, belum lama ini.

Seperti diketahui, pendaftaran penerimaan CPNS secara resmi baru buka oleh pemerintah pada 19 September mendatang. "Harapan kita, semua usulan yang kita sampaikan disetujui. Tapi sekali lagi, kita menunggu saja bagaimana kebijakan dari pusat," ujar Irianto yang didampingi Kepala BKD Kaltara, Muhammad Ishak.

Untuk kesiapan Kaltara menjelang pelaksanaan seleksi CPNS 2018, dikatakan Ishak, BKD selaku panitia daerah sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk terselenggaranya perekrutan CPNS 2018 nanti. Terutama kesiapan perangkat untuk pelaksanaan tes melalui Computer Assisted Test (CAT). "Untuk memperlancar rekrutmen CPNS tahun ini, kami akan membentuk tim dulu. Tim yang akan kami siapkan tentu dari semua unsur mulai dari aparat keamanan, perhubungan dan lainnya. Termasuk kami juga akan melakukan komunikasi dengan kabupaten/kota di Kaltara," urai Ishak menambahkan.

Terkait dengan Peraturan Menteri yang dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018, tentang nilai ambang batas Seleksi Komptensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Ishak menyatakan, mekanismenya masih sama seperti tahun lalu. Di mana hasil SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade). Yaitu bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum, 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Yang berbeda, lanjutnya, adalah bagi pelamar dari formasi khusus. Seperti nilai TIU formasi sarjana cumlaude, batas minimalnya paling sedikit 298. Dengan nilai TIU minimal 85. Kemudian bagi penyandang disabilitas nilai komulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Selanjutnya, putra-putri Papua atau Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. "Kalau untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD," tutupnya.