Polisi ajukan 25 pertanyaan bagi Baim Wong terkait "prank" KDRT
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan 25 pertanyaan kepada selebritiBaim Wong terkait kasus "prank" Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadi sorotan pada beberapa waktu lalu.
"Sudah ada saudara kita Paula ada 19 pertanyaan kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Jakarta, Jumat.
Nurma menjelaskan kedatangan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan sekaligus memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Sejumlah pertanyaan diberikan kepada pasangan selebriti itu terkait waktu kejadian hingga alasan melakukan hal tersebut untuk pendalaman penyelidikan.
Dari pemanggilan ini, pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang beredar.
Adapun saksi pertama, yakni seorang polisi yang berada di lokasi juga sudah diperiksa.
"Kejadian kemarin yang sudah dilaporkan kita cari saksi lagi untuk perjelas kasus yang sudah dilaporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10) lalu.
Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.
Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Tak ada niat
Pasangan selebritas, Baim Wong dan Paula Verhoevenmenyatakan tak ada niat untuk menjelekkan institusi kepolisian terkait dengan videoprank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya.
"Tidak ada niatan untuk menjelekkan, tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian. Yang sebenarnya malah kebalikannya", ucapBaim Wong kepada wartawan, Jumat, usai memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan terkait videopranktersebut.
Menurut dia, aksi tersebut untuk mengetahui reaksi kepolisian seperti apa, ketika Paula melaporkan kasus KDRTyang seolah-olah dialaminya.
"Saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa, ternyata jawaban polisinya sangat bagus, dia tidak menjadikan viral ketika Paula melapor, malah dia (polisi) bilang lebih baik didamaikan, takut menjadi viral," ucap Baim.
Menurut dia karena jawaban polisi tersebut positif sehingga video disiarkan untuk mengedukasi masyarakat bahwa kepolisian bertindak cepat atas laporan yang diterima.
Atas perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoevn meminta maaf kepada masyarakat, karena menurut mereka konten tersebut tidak menghibur karena waktunya tidak tepat dan KDRT adalah hal negatif.
Sebelumnya, pasangan selebritas,Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT.
Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya kepada Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Atas perbuatan tersebut, keduanya sempat dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Baca juga:Baim Wong dicecar 25 pernyataan terkait "prank" KDRT
Baca juga:P2TP2A Maluku sebut lelucon KDRT Baim Wong perbuatan lecehkan korban
Baca juga:Polres Metro Jaksel berencana panggil Baim Wong terkait "prank" KDRT
“Kasus KDRT tidak pantas dibuat-buat jadi lelucon. Itu perbuatan yang melecehkan korban,” kata Wakil Ketua P2TP2A MalukuLusi Peilouw, di Ambon, Kamis.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak humanis, dan tidak memiliki rasa empati kepada para korban KDRT.
“KDRT itu bukan perkara sepele untuk korban. Ada yang malah mengakibatkan penderitaan perempuan dan anak seumur hidup, bahkan sampai meregang nyawa,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, P2TP2A Ambon turut sangat mendukung apabila pelaku yang membuat lelucon terhadap kasus KDRT tersebut diproses hukum.
“Bagi saya itu harus. Meskipun sudah minta maaf, harus ada sanksi sosial, biar kapok,” ujarLusi.
Sebelumnya, selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10).
Lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baim Wong dicecar 25 pernyataan terkait "prank" KDRT
"Sudah ada saudara kita Paula ada 19 pertanyaan kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Jakarta, Jumat.
Nurma menjelaskan kedatangan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan sekaligus memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Sejumlah pertanyaan diberikan kepada pasangan selebriti itu terkait waktu kejadian hingga alasan melakukan hal tersebut untuk pendalaman penyelidikan.
Dari pemanggilan ini, pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang beredar.
Adapun saksi pertama, yakni seorang polisi yang berada di lokasi juga sudah diperiksa.
"Kejadian kemarin yang sudah dilaporkan kita cari saksi lagi untuk perjelas kasus yang sudah dilaporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10) lalu.
Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.
Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Tak ada niat
Pasangan selebritas, Baim Wong dan Paula Verhoevenmenyatakan tak ada niat untuk menjelekkan institusi kepolisian terkait dengan videoprank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya.
"Tidak ada niatan untuk menjelekkan, tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian. Yang sebenarnya malah kebalikannya", ucapBaim Wong kepada wartawan, Jumat, usai memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan terkait videopranktersebut.
Menurut dia, aksi tersebut untuk mengetahui reaksi kepolisian seperti apa, ketika Paula melaporkan kasus KDRTyang seolah-olah dialaminya.
"Saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa, ternyata jawaban polisinya sangat bagus, dia tidak menjadikan viral ketika Paula melapor, malah dia (polisi) bilang lebih baik didamaikan, takut menjadi viral," ucap Baim.
Menurut dia karena jawaban polisi tersebut positif sehingga video disiarkan untuk mengedukasi masyarakat bahwa kepolisian bertindak cepat atas laporan yang diterima.
Atas perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoevn meminta maaf kepada masyarakat, karena menurut mereka konten tersebut tidak menghibur karena waktunya tidak tepat dan KDRT adalah hal negatif.
Sebelumnya, pasangan selebritas,Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT.
Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya kepada Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Atas perbuatan tersebut, keduanya sempat dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Baca juga:Baim Wong dicecar 25 pernyataan terkait "prank" KDRT
Baca juga:P2TP2A Maluku sebut lelucon KDRT Baim Wong perbuatan lecehkan korban
Baca juga:Polres Metro Jaksel berencana panggil Baim Wong terkait "prank" KDRT
“Kasus KDRT tidak pantas dibuat-buat jadi lelucon. Itu perbuatan yang melecehkan korban,” kata Wakil Ketua P2TP2A MalukuLusi Peilouw, di Ambon, Kamis.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak humanis, dan tidak memiliki rasa empati kepada para korban KDRT.
“KDRT itu bukan perkara sepele untuk korban. Ada yang malah mengakibatkan penderitaan perempuan dan anak seumur hidup, bahkan sampai meregang nyawa,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, P2TP2A Ambon turut sangat mendukung apabila pelaku yang membuat lelucon terhadap kasus KDRT tersebut diproses hukum.
“Bagi saya itu harus. Meskipun sudah minta maaf, harus ada sanksi sosial, biar kapok,” ujarLusi.
Sebelumnya, selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10).
Lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baim Wong dicecar 25 pernyataan terkait "prank" KDRT