OPD Harus Lakukan Terobosan Baru untuk Dongkrak PAD

id Penerapan, Peraturan, gubernur,tingkatkan, pajak,kendaraan

OPD Harus Lakukan Terobosan Baru untuk Dongkrak PAD

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews kaltara) -Dorongan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-OPD terkait, untuk terus melakukan terobosan baru, guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) berjalan dengan baik. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara.

Melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraandan Pergub Nomor 30 Tahun 2018, tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, memberikan dampak positif bagi upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak kendaraan di Kaltara.

“Dari laporan hasil pelaksanaan kedua Pergub ini, menunjukkan hasil yang bagus. Pendapatan daerah meningkat. Untuk itu, saya telah instruksikan Kepala BP2RD Kaltara untuk terus melakukan kajian serta meningkatkan pelayanan publik yang berimbas pada kesadaran masyarakat akan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie, Rabu (14/11).

Berdasarkan data BP2RD Kaltara, disebutkan, hasil penerapan kedua Pergub itu untuk terdapat 35.863 unit kendaraan yang membayar pajak dengan jumlah pendapatan mencapai Rp 17,4 Miliar. “Upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah ini memberikan dampak positif pada sektor pembayaran pajak kendaraan. Berdasarkan data yang diterima dari Samsat terdapat kendaraan tahun 1974 dan tahun 1980 yang membayar pajak kendarannya,” kata Gubernur yang didampingi Kepala BP2RD Kaltara, Busriansyah.

Salah satu upaya yang akan didorong akan pelayanan pajak melalui sektor kendaraan dapat maksimal, adalah dengan membuka layanan Samsat di daerah terpencil hingga ke wilayah perbatasan. Karena itu, Gubernur menginstruksikan agar instansi terkait terus memantau kendala yang terjadi di wilayah Provinsi Kaltara, termasuk keterbatasan tenaga. “Tentu ini akan diupayakan meskipun belum berjalan maksimal, namun itu bukan kendala sehingga pelayanannya dapat terjangkau hingga ke wilayah terpencil,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebagai wujud kepedulian Pemprov Kaltara memberikan inovasi terhadap pelayanan publik yakni dengan memberlakukan dua jenis pergub yang diberlakukan dari 22 April 2018 – 22 Oktober 2018. “Pergub itu untuk meringakan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada masyarakat menengah kebawah.Lewat lewat itu memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan tahun 2015 kebawah. Sedangkan pada Pergub nomor 30 itu dibebaskan biaya administrasi balik nama,” kata Gubernur.

Inovasi lain dilakukan BP2RD dengan membentuk payment point di sejumlah wilayah untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Tak hanya kepada BP2RD, Gubernur juga mendorong OPD lain turut berkreasi guna mendongkrak PAD Kaltara. “OPD lain bisa ikut menggali potensi PAD melalui bidangnya masing-masing. Seperti contoh dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Banyak potensi laut yang dihasilkan, belum terlalu banyak memberikan kontribusi PAD. Ini perlu dicarikan jalan, bagaimana kita bisa memperoleh PAD besar. Begitu pun di sector perhubungan, dan lain-lainnya,” imbuh Irianto.