Kadin usulkan pemerintah legalkan perdagangan perbatasan Nunukan-Malaysia

id kadin nunukan, pemkab nunukan, perdagangan lintas batas, nunukan, sabah, malaysia

Kadin usulkan pemerintah legalkan perdagangan perbatasan Nunukan-Malaysia

Bongkar muat produk Malaysia di Pulau Sebatik. Foto: doc

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan pemerintah pusat membuat regulasi khusus untuk melegalkan perdagangan lintas perbatasan Kabupaten Nunukan, Kaltara dengan Negeri Sabah, Malaysia.
Alasannya, sejumlah produk asal negeri jiran Malaysia masih dibutuhkan masyarakat perbatasan di daerah itu akibat belum mencukupinya pasokan produk dalam negeri, kata Ketua Kadin Nunukan, Irsan Humokor di Nunukan, Selasa.
Ia menegaskan, regulasi bersifat nasional sangat dibutuhkan terhadap perdagangan lintas batas kedua daerah berbatasan ini agar stok kebutuhan sehari-hari bisa terpenuhi.
Irsan mengaku, telah berkomunikasi langsung dengan sejumlah instansi terkait sebagai upaya melegalkan perdagangan lintas batas tersebut.
Namun sulit diwujudkan akibat tidak adanya peraturan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI sebagai dasar pengawasannya.
Selama ini seringkali terjadi penangkapan terhadap kapal-kapal yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan.
Akibatnya, pedagang lintas batas menjadi ketakutan sehingga ketersediaan kebutuhan pangan mengalami kelangkaan yang berdampak pada kenaikan harga.
Keinginan Kadin Nunukan ini dipertegas oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Nunukan.
Melalui Sekretaris DPMPT Nunukan, Suaedi di Nunukan, pada hari yang sama menyatakan, telah berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha di daerahnya dimana semuanya bersedia memasok produk Malaysia ke Kabupaten Nunukan secara legal.
Hanya saja terkendala perizinan resmi dari Kementerian Perdagangan RI. Padahal, pemerintah pusat perlu memberdayakan pengusaha lokal menjadi importir atau eksportir khusus di wilayah perbatasan.
Mengenai perizinan yang dibutuhkan bagi pengusaha lintas batas di daerah tidak perlu berlaku untuk semua produk tetapi khusus kebutuhan pokok utama yang masih diimpor oleh pemerintah Indonesia.
Contohnya, gula pasir, daging dan bawang merah. Ketiga produk ini masih dibutuhkan pasokan dari Malaysia sebab pemerintah belum mampu menyuplai sesuai kebutuhan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Bahkan Suaedi mengatakan, soal izin ekspor impor selama ini hanya diberikan kepada pengusaha besar yang berada di Jakarta.
Sementara pengusaha lokal Kabupaten Nunukan juga mampu melakukan hal yang sama asalkan diberikan izin.
"Semua pengusaha lintas batas disini (Nunukan) mau dilegalkan tapi terkendala perizinan. Padahal, jika Kemendag RI mau menerbitkan izinnya khusus perdagangan lintas batas Nunukan-Sabah bagi pengusaha lokal maka sangat memungkinkan," kata dia.
Namun dia inginkan, perlunya regulasi khusus semacam otorita dari pemerintah pusat khusus untuk produk tertentu yang memang masih diimpor dari luar negeri.
"Tidak perlu untuk semua produk. Cukup produk tertentu saja seperti gula pasir, daging dan bawang merah atau bawang putih," ujar Suaedi.
Apabila pemerintah pusat bersedia menerbitkan regulasinya maka tentunya dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan bea masuk bagi negara.