Sebanyak 515 WNI lahir di Malaysia dipulangkan melalui Nunukan

id wni lahir malaysia, imigrasi nunukan, bp3tki nunukan, wasdakim nunukan

Sebanyak 515 WNI lahir di Malaysia dipulangkan melalui Nunukan

TKI dibaris di Pelabuhan Tawau, Malaysia sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Sebanyak 515 warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Malaysia dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara hingga Oktober 2018 karena tidak memiliki dokumen sah tinggal di negeri jiran.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Minggu sekaitan dengan rencana pemulangan WNI dari Malaysia menjelang akhir tahun 2018.
Ia mengutarakan, jumlah WNI kelahiran Malaysia yang turut direpatriasi oley pemerintah negara itu sepanjang 2018 cukup banyak hingga mencapai 515 orang.
Ini menandakan, WNI yang tidak pernah kembali ke kampung halamannya di Indonesia cukup besar.
Namun tidak berusaha mendapatkan surat-surat atau dokumen berupa paspor agar resmi berdomisili atau bekerja di negeri jiran Malaysia.
Bimo mengimbau kepada seluruh WNI yang bekerja di Negeri Sabah agar melengkapi diri dengan paspor agar tidak menjadi bulan-bulanan aparat hukum negara itu.
Menurut dia, sepanjang tidak mengantongi paspor yang berlaku maka tidak dapat bekerja dengan tenang.
Padahal, kata dia, Kabupaten Nunukan telah memiliki Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Kantor BP3TKI setempat untuk mendapatkan paspor khusus pekerja.
Keberadaan WNI kelahiran Malaysia selama berada di Kabupaten Nunukan selama ini semuanya tetap kembali ke negara tersebut dengan alasan ikut kedua orangtuanya.