Upaya Strategis Tangani Sampah, Gubernur akan Terbitkan Pergub

id Peraturan, Gubernur,Tangani, Sampah

Upaya Strategis Tangani Sampah, Gubernur akan  Terbitkan Pergub

PEDULI SAMPAH : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyalami Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wamen ESDM Arcandra Tahar di sela Launching ‘Gerakan Indonesia Bersih’, Kamis (21/2). (humasprovkaltara)

PEDULI SAMPAH : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyalami Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wamen ESDM Arcandra Tahar di sela Launching ‘Gerakan Indonesia Bersih’, Kamis (21/2). (humasprovkaltara)
Sebagai upaya strategis dalam menangani sampah, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie bakal mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) terhadap penanaman dan pengurangan sampah. Pergub ini, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 97/2017, tentang Kebijakan Strategis Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Melalui Jakstrada yang kini prosesnya sudah di Biro Hukum itu, pengurangan sampah 30 persen di 2025 dan penanganan pengelolaan sampah hingga 70 persen di periode yang sama.

Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Edy Suharto menjelaskan, sebagai strategi dalam penanganan sampah, di Kaltara saat ini menunggu terbitnya Pergub, sebagai payung hukumnya. “Termasuk mungkin perlu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dulu,” ujar Gubernur. Regulasi soal Jakstrada, lanjutnya, akan diikuti oleh kabupaten dan kota.

Sementara itu, sesuai data di DLH Kaltara, pengurangan sampah dilakukan dengan tahapan pembatasan sampah, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang. Atau yang kerap disebut dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Sedangkan untuk penanganan sampah, dijalankan dengan tahapan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, sampai pemrosesan akhir.

Mengacu data DLH, tercatat produksi sampah di Kaltara mencapai kurang lebih 983 meter kubik per hari. Dengan rincian 70 persen sampah organik dan 30 persen non organik. Sehingga mengacu Jakstrada, sampah harus bisa dikurangi 30 persennya di tahun 2025 mendatang. “Dengan adanya Pergub nanti, diarahkan pada penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di kabupaten/kota dalam hal penyediaan anggaran penanganan sampah. Karena kalau anggaran minim, tentu ruang gerak jadi terbatas. Terutama di ranah penerapan teknologinya, itupun berlaku di tingkat provinsi,” ujar Gubernur.

Dari pusat, seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakernas Gerakan Indonesia Bersih kemarin, siap memberikan dana. Sebelumnya, pada 2018 melalui APBN dialokasikan Rp 2 triliun lebih. “Penegakan hukum soal sampah juga diatensi. Selain itu, dunia usaha juga turut dilibatkan untuk mau berkontribusi,” tambah Edy menimpali.

Berbicara soal tantangan mencapai target tersebut, diakuinya memang tergolong berat. Mengingat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kaltara belum seluruhnya menerapkan skema pengelolaan 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dan Sanitary Landfill pada TPA-nya, karena keterbatasan lahan.

Di samping itu, beberapa titik lokasi pemukiman dan dunia usaha yang tergolong jauh, membuat upaya pengawasan di lapangan membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk penambahan armada dan tenaga pengangkut sampah. “Peningkatan produksi sampah kita sejalan dengan jumlah pertumbuhan penduduk yang saat ini terus meningkat. Itu yang jadi tugas kita untuk bisa mengimbangi dengan Jakstrada ini. Sampah memang tidak bisa lagi diurus hanya di hilir saja, melainkan juga dari hulu atau sebelum menjadi sampah yang akhirnya dibuang begitu saja,” terangnya.

Berbagai upaya telah dilakukan seperti gerakan serentak kerja bakti yang kerap dilakukan bersama masyarakat oleh beberapa instansi pemerintah dan swasta. Gubernur menilai bahwa hal tersebut tepat di tahapan penanganan sampah. Karena sampah yang tidak berada di tempat semestinya, bisa diarahkan ke TPS.

“Tinggal bagaimana ke depan kita bisa bersama-sama sadar untuk gerakan pengurangan volumenya. Terutama dari dunia usaha, harus maksimal dalam menjalankan kewajiban penanganan sampahnya ini,” pungkasnya.