Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie menginginkan sektor pertambangan di Kaltara dapat sejajar dengan daerah yang lebih dulu maju. Karena itu, provinsi termuda di Indonesia ini membutuhkan investasi dan modal untuk pembangunan. Tetapi, usaha itu menuai kendala yang lebih disebabkan turunnya kuota batubara pada tahun 2019 hanya 6.250.000 ton. “Jika mengacu pada Domestic Market Obligation (DMO), Kaltara seharusnya mendapatkan 10 juta ton lebih. Namun ini menjadi lebih kontra produktif lagi, jika mengacu pada target penerimaan Kaltara yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dari sektor tambang berjumlah Rp 730.093.004.600 dengan penetapan kuota 6.250.000 ton,” kata Irianto.
Seharusnya, lanjut Irianto, kuota yang diberikan adalah 14.397.606 ton. Sebab, pada 2018 Kaltara diberi target penerimaan melalui sektor tambang sebesar Rp 690.155.185.882 dengan jumlah produksi 13.610.413 ton. “Artinya, target pendapatan pada tahun ini seharusnya lebih tinggi, bukannya malah menurun,” ulas Gubernur.
Kebijakan DMO ini, adalah untuk mendukung dan mempercepat kemandirian dan ketahanan energi dan hanya menguntungkan dari sisi bisnis. Karena itu, sudah saatnya sektor tambang ini dianggap sebagai sumber energi yang penting dan vital bagi negara, sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara ketat oleh pemerintah. “Memang kebijakan DMO ini memunculkan pro dan kontra di tataran pelaksanaan, termasuk bagi pelaku usaha pertambangan di Provinsi Kaltara. Namun mengingat tujuannya demi kepentingan bangsa dan negara, maka pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendukung kebijakan tersebut dan mengimbau kepada para pelaku usaha tambang batubara untuk berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban tersebut, jangan mengeluh dahulu sebelum usaha,” beber Irianto.
Pemprov Kaltara sendiri saat ini telah memiliki pedoman dalam pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dalam bentuk cetak biru (blue print) PPM dengan maksud untuk mengintegrasikan perencanaan strategis pembangunan secara terpadu. Ini dirumuskan ke dalam arah kebijakan yang dijadikan acuan oleh pemegang izin usaha pertambangan. “Pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 13/2016 yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara,” tuntas Gubernur.
Baca juga: Pemerintah Terus Dorong Pengawasan Pertambangan
Berita Terkait
Pemprov Teken MoU dengan Asprindo untuk Pemberdayaan SDM, Energi, Pertambangan, dan UMKM
Selasa, 3 Oktober 2023 22:37
Jasa pertambangan pengaruhi pertumbuhan ekonomi Kaltara, triwulan II tumbuh 4,91 Persen
Rabu, 10 Agustus 2022 8:04
Gubernur Kaltara: Potensi pertambangan menjanjikan
Kamis, 23 Juni 2022 5:31
Pencabutan 2.078 izin pertambangan tak produktif mulai Senin
Jumat, 7 Januari 2022 16:16
FGD untuk Rumuskan Pengelolaan Pertambangan yang Baik
Senin, 30 September 2019 9:29
Pemerintah Terus Dorong Pengawasan Pertambangan
Kamis, 15 Agustus 2019 8:24
52 IUP Diakhiri, Tiga Dicabut
Jumat, 24 Agustus 2018 7:55
Dinas ESDM Umumkan IUP 45 Perusahaan Diakhiri
Kamis, 8 Maret 2018 11:36