Polres Tarakan tangkap tiga pengedar sabu

id sabu

Polres Tarakan tangkap tiga pengedar sabu

Kaltara rawan peredaran narkoba karena berbatasan dengan Malaysia. Beberapa waktu lalu tertangkap kurir membawa sabu terbesar di Kaltim-Kaltara mencapai 38 Kg oleh Polres Bulungan, BNN dan BC Tarakan. (ANTARA/Iskandar Zulkarnaen)

Tarakan (ANTARA) -
Polres Tarakan menangkap tiga pengedar sabu di Jalan Cendawan, sekitar Beringin 3, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, Minggu (15/9) pukul 17.15 Wita.

Ketiga tersangka yakni DR (25), SL (31) dan HR (36) diketahui memang merupakan jaringan yang memiliki peran masing-masing.

"DR pengedar utama, SL penyedia rumah sewa untuk transaksi sabu dan HR yang mencari pembeli," kata Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Kaur Bin Ops Sat Reskoba Ipda Raja Taufiq di Tarakan, Rabu.

Kronologisya saat personel Satuan Intelkam Polres Tarakan yang mendapatkan informasi, dimana rumah yang disewa SL sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Tim dari Satuan Intelkam bergerak mengamankan, selanjutya Satuan Reskoba tiba untuk melanjutkan proses penggeledahan.

“Dari penggeledahan badan DR, ditemukan empat bungkus plastik berisi sabu untuk penggeledahan dalam tas yang digunakannya. Ada juga uang Rp14 juta , kita duga hasil penjualan sabu,” kata Raja.

Setelah DR digeledah, selanjutnya giliran HR namun tidak ditemukan sabu dan dilakukan lagi penggeledahan di rumah yang disewanya. Kebetulan rumah HR bersebelahan dengan DR, rumah bangsal yang ada beberapa pintu. DR dan SL di Blok C06, sedangkan HR di Blok C08.

Di rumah HR, ditemukan satu bungkus kecil sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikannya di bawah keranjang plastik, dekat lemari dalam kamarnya.

Raja menjelaskan bahwa biasanya, HR memang tidak menyimpan sabu dalam jumlah banyak karena tugasnya hanya sebagai perantara.

“Penggeledahan di dua pintu, rumah bangsal yang disewa SL dan HR. SL sendiri hanya sebagai penyewa tetapi DR juga tinggal disitu dan SL sebenarnya tahu dan terlibat dalam jaringan ini. Sedangkan HR, kalau ada yang pesan sabu disampaikan ke DR,” jelasnya.

Tersangka DR menjual sabu sesuai pesanan, jika pesanan lebih sedikit, sabu dipecah dan dikemas lagi sesuai permintaan dari pembeli.

DR yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini biasa menerima pesanan dari teman-temannya sesama buruh, selain dari pembeli lainnya.

Saat penggerebekan dilakukan, awalnya ada dua orang lain lagi yang ada di rumah SL dan HR, namun tidak dilakukan penahanan dan hanya sebagai saksi. Di dua rumah ini juga sering dijadikan lokasi pesta sabu, hingga dinihari.

“Banyak perlengkapan membungkus sabu di rumah HR dan SL ini, semuanya kita sita sebagai barnag bukti termasuk HP milik ketiga tersangka. Kalau sabu semuanya ditotal beratnya 130 gram,” kata Raja.

DR sendiri merupakan residivis kasus sabu, tahun 2014 lalu sementara HR dan SL belum pernah berurusan dengan polisi.

Tersangka DR, HR dan SL yang disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: 38 Kg sabu diduga libatkan sindikat internasional
Baca juga: 190.000 jiwa teracun sabu jika 38 Kg lolos