Para jurnalis Kaltara unjuk rasa di Polres Tarakan

id jurnalis

Para jurnalis Kaltara unjuk rasa di Polres Tarakan

Para jurnalis dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara, PWI Tarakan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara melakukan unjuk rasa di Mapolres Tarakan, Rabu (02/10/2019). ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Para insan pers dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara, PWI Tarakan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara melakukan unjuk rasa di Mapolres Tarakan, Rabu.

Mereka juga turun ke jalan menyampaikan aspirasi atas apa yang dialami rekan-rekan wartawan selama unjuk rasa belum lama ini.

Aksi damai wartawan ini dengan tegas menentang tindakan refresif aparat keamanan terhadap insan pers, demikian disampaikan kata Ketua IJTI Kaltara, Usman Codang.

Hal senada disampaikan Sekretaris PWIKaltaraMansyurdan Ketua PWITarakanSultan.

Mereka sepakat menolak kekerasan terhadapwartawan karena mereka bekerja dilindungi UU Pers.

Dalam aksi itu mereka meminta ada kesepakatan komitmen aparat kepolisian bersama wartawan di Kaltara yaitu :

Pertama, jurnalis Tarakan mendukung penuh kerja Kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai amanat Undang-Undang .

Kedua, Kepolisian memastikan bahwa tindakan intimidasi dan kekeresan kepada jurnalis saat melakukan peliputan tidak akan terjadi di Kaltara.

Ketiga, Polres Tarakan menjalankan nota kesepahaman antara dewan pers dan Polri sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Para jurnalis yang melakukan aksinya langsung diterima oleh Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit dan Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan.

Indrajit mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan wartawan karena selama unjuk rasa berlangsung berjalan baik, aman dan tertib.

"Wartawan adalah mitra kita, polisi dalam melakukan tugas tidak boleh melakukan tindakan kekerasan sesuai SOP," kata Indrajit.

Hal lain yang mereka sorotiRancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Wartawan nantinya harus berhadapan dengan 10 pasal dalam Rancangan UU KUHPyang biasa mengancam kebebasan pers.

Seluruh pasal ini harus dicermati dan disikapi dengan tegas agar tak lagi bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan semangat Pers mendukung kemerdekaan berpendapat,

katanya.aca juga: LBH Pers dampingi tiga jurnalis korban kekerasan
Baca juga: Wartawan ANTARA jadi korban kekerasan aparat