Tarakan tetap berlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi

id bbm

Tarakan tetap berlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi

Walikota Tarakan, Khairul di Pemkot Tarakan, Kamis (02/01/2020). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Walikota Tarakan, Khairul tetap memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk solar dan premium.

Pengawasan tetap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dibantu oleh TNI dan Polri.

"Edaran Perwali tetap berlaku, dan pengawasan dilakukan oleh Satpol PP tetap dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan," kata Khairul di Pemkot Tarakan, Kamis.

Sedangkan untuk BBM yang non subsidi boleh untuk membeli dalam jerigen harus dari bahan logam dan memiliki surat rekomendasi dari pihak terkait misalnya Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon V Depo Pertamina Kaltim Kaltara, M. Abdilah Rorke mengatakan bahwa dengan adanya surat edaran dari Walikota Tarakan tersebut sangat membantu terutama untuk menyalurkan bbm bersubsidi agar tepat sasaran.

"Jadi selama ini kalau ada para pengetap yang membeli BBM dalam jumlah banyak sekarang bisa kita batasi berdasarkan surat himbauan tersebut," kata Abdilah.

Walikota Tarakan menerbitkan surat edaran nomor : 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diterbitkan Jumat (27/12).

Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik SPBU di Tarakan dan seluruh masyarakat pengguna BBM.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kendaraan roda 4 pembelian BBM jenis solar maksimal Rp150 ribu per hari. Sedangkan kendaraan roda 6 untuk pembelian solar maksimal Rp250 ribu per hari.

Sedangkan untuk BBM jenis premium, kendaraan roda 2 dan roda 3 maksimal pembelian Rp30 ribu per hari dan kendaraan roda 4 maksimal pembelian Rp150 ribu per hari.
Baca juga: Satpol PP Kota Tarakan pantau pembelian BBM
Baca juga: Edaran pembatasan pembelian BBM Tarakan