Warga Nigeria kasus narkoba di Lapas Nunukan

id Lapas Nunukan, Kalapas NUnukan, Napi warga asing

Warga Nigeria kasus narkoba di Lapas Nunukan

Warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan sedang membatik

Nunukan (ANTARA) - Seorang nara pidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan Kalimantan Utara berasal Nigeria karena kasus narkotika akan bebas murni pada 2021.

"Dari 25 warga binaan bekewarganegaraan asing ini semuanya berasal putusan Pengadilan Negeri Nunukan. Salah seorang napi tersebut yang berasal dari Nigeria segera menyelesaikan hukumannya di Lapas Nunukan pada 2021," kata Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Pujiono Slamet di Nunukan, Selasa.

Napi warga Nigeria ini salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan dari 25 penghuni berkewarganegaraan asing.

Warga asing ini , semuanya kasus narkotika dengan hukuman di atas lima tahun.

Warga Nigeria ini lama hukuman 15 tahun sesuai vonis putusan Pengadilan Negeri Nunukan,

Warga binaan berkewarganegaraan asing ini sebagian besar berasal dari Malaysia, kemudian Filipina dan Nigeria, sebut Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Pujiono Slamet di Nunukan, Selasa.

Penyelesaian hukuman warga negara Nigeria ini setelah beberapa kali mendapatkan potongan hukuman (remisi) dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan usulan Lapas Nunukan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada PP ini dijelaskan, napi kasus narkoba berhak mendapatkan potongan hukuman atau remisi setelah menjalani hukuman 1/3 masa pidana sesuai vonis inkrah dari Pengadilan Negeri Nunukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Sistim pembinaan terhadap ke-25 warga binaan berkewarganegaraan asing yang menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Nunukan, Pujiono menyatakan,

pihaknya tidak mengalami kendala. Sebab, bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan semuanya termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.

"Mungkin saja kalau ada warga asing yang tidak bisa berbahasa Melayu memang kita kerepotan. Tapi kan mereka kan sudah pintar semua berbahasa Indonesia karena sudah lama berbaur dengan napi lainnya. Jadi kita tidak mengalami masalah dalam pembinaan bagi warga asing ini," ujarnya dia.

Bahkan kata Pujiono, pembinaan terhadap ke-25 warga binaan asal negara lain ini disamakan dengan warga binaan lainnya yakni pembinaan kepribadian (mental) dan kemandirian.

Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya tentunya akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Nunukan untuk dikembalikan ke negaranya masing-masing.