Gubernur Tetapkan Tanggap Darurat Covid-19 hingga 11 April

id Posko, Utama, Gugus, Tugas, Kaltara

Gubernur Tetapkan Tanggap Darurat Covid-19 hingga 11 April

SEKRETARIAT : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie bersama Kepala BPPW Kaltara Dony Fitriandy meninjau rencana posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kaltara, Selasa (31/3) siang. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gedung Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Utara (Kaltara), di Jalan Diponegoro, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan sementara waktu ini difungsikan sebagai Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Kaltara, terhitung Rabu (1/3) hari ini. Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kaltara, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Pemprov Kalimantan Utara akan menempati di posko ini. “Saya akan terus mengecek ke sini melihat segala keperluan pelayanan kepada masyarakat terkait penanggulangan Covid-19 tingkat provinsi," tutur Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie di lokasi posko, Selasa (31/3).

Sebelumnya Gubernur berinisiatif berkomunikasi dengan Kepala BPPW Kaltara Dony Fitriandy meminta dukungan bantuan gedung posko gugus tugas mengingat masih kurangnya fasilitas gedung kantor Pemprov. “Alhamdulillah bisa dipenuhi sehingga Kepala BPBD bersama beberapa stafnya akan standby di sini. Di sini juga kita jadikan posko pendaftaran penerimaan relawan penanganan Covid-19 tingkat provinsi," ujarnya.

Di posko utama ini, gugus tugas akan intensif melakukan koordinasi teknis bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Selain itu, posko ini akan menjadi tempat Pusat Pengendalian Data dan Operasi, beserta Tim Operasi dari unsur TNI dan Polri. Dalam Tim Operasi juga dilibatkan Brigade Infanteri 24/Bulungan Cakti mewakili unsur dari Kodam VI/Mulawarman.

Gubernur juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Maret sampai 11 April 2020. Masa tanggap darurat dapat diperpanjang jika situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti rencana kontijensi penanggulangan wabah Covid-19.

"Sambil melihat perkembangan, tanggap darurat ini bisa kita perpanjang. Hal itu sesuai ketentuan yang ada dan menjadi kewenangan gubernur sebagai kepala daerah sehingga berlaku untuk seluruh wilayah Kalimantan Utara. Jadi kabupaten/kota dapat menyesuaikannya. Mereka bisa menetapkan tangap darurat selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan," ujarnya.

Tanggap darurat ini, berupa kegiatan operasi yang didukung oleh gugus tugas untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas. Selama masa tanggap darurat akan banyak dilaksanakan kegiatan seperti pengetesan, penyemprotan desinfektan, sosialisasi pencegahan, dan operasi penanganan pasien PDP maupun positif Covid-19. “Termasuk kegiatan selama tanggap darurat adalah penyaluran bantuan-bantuan sosial ke masyarakat," kata Gubernur.

BPBD juga telah diperintahkan Gubernur melakukan perekrutan relawan bencana Covid-19. Relawan bencana Covid-19 mesti melampirkan sejumlah syarat bergabung antara lain ijazah, salinan KTP, termasuk izin keluarga dalam bentuk tertulis. “Relawan juga harus membuat pernyataan di atas materai karena mereka akan terjun membantu masyarakat. Semisal mengangkut orang, membantu pengaplikasian karantina terbatas, serta pembagian bantuan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPW Kalimantan Utara Dony Fitriandy mengaku mendukung penuh upaya pemerintah maupun pemerintah daerah memerangi Covid-19. Salah satunya bentuk dukungan tesebut, kesediaan BPPW meminjamkan kantornya demi pencapaian tujuan negara dan daerah dalam menangkal Covid-19. “Sebagian ruangan kita sekat. Kita berbagi dengan Posko Gugus Tugas. Tetapi terkait tugas-tugas, masih bisa kami jalankan dari gedung ini karena sebagian ruangan saja yang dipakai," kata Dony.