Mendagri: kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Lahir Pancasila

id Hari lahir pancasila

Mendagri: kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Lahir Pancasila

Penjaga perbatasan di Sebatik (iskandar/antarakaltara)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih selama sehari untuk memperingati Hari Lahir (Harlah) Pancasila pada 1 Juni 2020.

"Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia, beserta perangkat daerah dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama 1 hari pada tanggal 1 Juni 2020," ujar Tito dalam telegram yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain menginstruksikan pengibaran bendera merah putih, Mendagri juga mewajibkan kepada Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia dan Bupati/ Wali Kota se-Indonesia mengikuti upacara peringatan Harlah Pancasila pada 1 Juni 2020 itu dari ruang kerja/ tempat tinggalnya masing-masing.

Baca juga:BPIP: Upacara Hari Lahir Pancasila digelar sesuai protokol COVID-19

Dia menginformasikan bahwa upacara Harlah Pancasila itu dapat diikuti dengan menyaksikan siaran langsung TVRI atau tayangan langsung dalam jaringan (daring) di akun Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan laman Instagram BPIP RI mulai pukul 07.45 WIB.

"Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia wajib mengikuti peringatan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni 2020 dimulai Pukul 07.45 melalui siaran langsung di TVRI, kanal Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan Instagram BPIP RI dari kantor, ruang kerja, rumah atau tempat tinggal masing-masing," ujar Tito.

Khusus dalam telegram nomor 003.1/2578/Polpum yang ditujukan pada Gubernur Kepala Daerah, Mendagri menegaskan pakaian dinas yang digunakan dalam upacara itu.

Baca juga:Implementasi lima butir Pancasila dinilai perkuat keutuhan NKRI

"Untuk pria menggunakan pakaian sipil lengkap, untuk wanita pakaian nasional dan atau menyesuaikan. Serta untuk TNI/ Polri menggunakan Pakaian Dinas Upacara III," tutur Mendagri.

Selain itu, menyikapi adanya pandemik COVID-19, Mendagri Tito Karnavian melarang Gubernur, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia untuk mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga:WNI di Denmark Peringati Hari Lahir Pancasila

Baca juga:Akademisi: hari lahir Pancasila momentum refleksi diri
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor