Sinergi Semua Pihak untuk Cegah Penyalahgunaan NAPZA

id Rapat, Koordinasi, NAPZA

Sinergi Semua Pihak untuk Cegah Penyalahgunaan NAPZA

Rakorda rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Narkotika (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Melibatkan semua pihak terkaitnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) mengenai rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Hotel Pangeran Khar, Kamis (13/8).

Mereka yang dilibatkan dalam pertemuan tersebut, di antaranya Dinsos Kabupaten/Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN), baik provinsi maupun kabupaten/kota, Kepolisan, Dinas Kesehatan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, Lapas dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Kepala Dinsos Provinsi Kaltara Heri Rudiono, yang mewakili Gubernur Kaltara secara resmi membuka acara tersebut. Heri menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan agar terciptanya sinergitas dan kesamaan antar persepsi instansi/lembaga dalam upaya penanganan dan rehabilitasi KPN di wilayah Provinsi Kaltara. “Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja hingga dewasa,” katanya.

Persoalan itu, kata Heri, akan menjadi lebih gawat lagi apabila pada pengguna narkoba, para pemuda tertular dan menularkan HIV/ AIDS di kalangan pemuda. “Hal ini terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian,” ulasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Heri mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan salah satunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pasal 54 yang menyebutkan pecandu dan korban penyalahgunaan NAFZA wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. “Mari kita ikut serta untuk berperan aktif dalam penanganan korban, sehingga meningkatkan persentase korban penyalahgunaan NAFZA yang memperoleh akses rehabilitas sosial," ujar Heri.