Satu pasien positif COVID-19 meninggal di Bulungan

id covid

Satu pasien positif COVID-19 meninggal di Bulungan

Hubungan Masyarakat Dinas Kesehatan Bulungan, Heriyadi Suranta

Tarakan (ANTARA) - Seorang pasien COVID-19 dengan inisial UMS (73) terpapar dari transmisi lokal meninggal dunia di Bulungan pada Sabtu malam (3/10).

"Pasien UMS awalnya ke rumah sakit dan mengeluh sakit tenggorokan, batuk dan sesak napas. Dan memiliki penyakit bawaan jantung," kata Hubungan Masyarakat Dinas Kesehatan Bulungan, Heriyadi Suranta di Tanjung Selor, Minggu.

Dijelaskannya bahwa Dinkes Bulungan sudah melakukan tracing kasus di keluarga pasien UMS dan ditemukan satu anaknya yang positif.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Utara, Agust Suwandy mengatakan total kumulatif kasus di Kaltara ada 603 orang, yang sembuh 528 orang dan yang meninggal ada lima orang.

"Sedangkan pasien yang masih dirawat sebanyak 70 orang yang tersebar di Tarakan ada 28 orang, 36 orang di Bulungan, dua orang di Malinau dan lima orang di Nunukan," kata Agust.

Sebanyak delapan orang tambahan kasus positif COVID-19 yakni di Tarakan ada satu orang dan Bulungan sebanyak tujuh orang.

Selanjutnya untuk pasien yang sudah dinyatakan sembuh ada tiga orang yakni satu orang di Tarakan dan dua orang di Bulungan.

Selanjutnya jumlah suspek yang diisolasi sebanyak 130 orang. Kasus suspek bila seseorang memiliki salah satu kriteria berikut yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kemudian orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. Serta orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Untuk kasus probable di Kaltara ada 19 orang, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” kata Agust.

Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman COVID-19.

Pergub ini menegaskan Langkah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Menyamakan persepsi kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Kemudian membatasi dan mengatur kegiatan tertentu dalam memutus mata rantai COVID-19. Mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.

Serta mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kaltara bertambah enam orang
Baca juga: Ini tanggapan Trump usai pengobatan eksperimental